TEMPO.CO, TEGAL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai melayani tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Agustus 2017. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pelayanan tersebut diberlakukan untuk TKI yang akan berangkat ke luar negeri mulai 1 Agustus 2017.
"Untuk yang sudah berada di luar negeri, masih menggunakan asuransi konsorsium," kata Agus saat meresmikan gedung baru BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Senin, 24 Juli 2017.
Simak: TKI Tewas Kelaparan, Hakim Ringankan Hukuman Majikan
Menurut Agus, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kepada TKI itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Hal itu seiring dengan berakhirnya kontrak dengan asuransi konsorsium pada 31 Juli 2017. “Kami sudah mempersiapkan selama satu tahun sebelumnya. Kami intens melakukan pembahasan dengan kementerian terkait,” kata Agus.
Agus menuturkan, program ini akan diluncurkan pada Minggu, 30 Juli 2017 di Kampung TKI di Tulungagung, Jawa Timur. Saat ini, pihaknya sedang menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk detail pelaksanaannya. “Yang jelas sebelum Agustus sudah ada (Permenaker). Sebab, kontrak dengan asuransi konsorsium akan berakhir bulan ini," katanya.
Secara teknis pelaksanaan, pelayanan untuk TKI ini hampir sama dengan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JHT). “Prioritas untuk TKI itu jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Untuk JHT, itu opsional,” ujar Agus.
Terkait dengan database TKI, saat ini BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). “Jadi secara teknis operasional tidak berpindah dari apa yang dilakukan sekarang. Kami bekerja sama dengan BNP2TKI untuk input data,” katanya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ