TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pelayan kafe, Rosidah, 37 tahun, yang tinggal di Cikarang Timur tewas diduga karena dianiaya oleh suaminya. Rosidah ditemukan sekarat di rumah kontrakannya, Jalan Raya Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa malam, 25 Juli 2017.
Namun tak lama kemudian, korban tewas di rumah sakit akibat luka memar di sekujur tubuhnya.Ketua RT setempat, Ical mengatakan, korban ditemukan dalam kondisi sekarat sekitar pukul 20.00 WIB di dalam rumah kontrakannya.
Baca: Terungkap Motif Pembunuhan Istri WN Jepang di Lippo Cikarang
Melihat korban masih bernafas, warga lalu membawanya ke Rumah Sakit Medirosa Pasir Gombong, Cikarang. "Sampai rumah sakit, meninggal dunia," katanya, Rabu, 26 Juli 2017.
Ical mengatakan, sebelumnya terdengar suara gaduh dari dalam rumah kontrakan. Namun, selang berapa lama kemudian, suaminya Edi Yanto meminta bantuan kepada warga. "Suaminya ikut mengantar ke rumah sakit," kata dia.
Baca: Polisi Selidiki Pembunuhan Istri Warga Negara Jepang di Bekasi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Rizal Marito mengatakan, polisi tak butuh lama mengungkap kasus tersebut. Menurut dia, pelakunya tak lain merupakan suaminya sendiri. "Ikut mengantar ke rumah sakit hanya alibi," kata dia.
Menurut dia, polisi mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan, dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Hasilnya, pelaku dicurigai merupakan suaminya sendiri, karena orang terakhir bersama dengan korban. "Tersangka sudah mengakui perbuatannya," ujar dia.
Baca: Pembunuhan Sopir Bajaj, Dua Anggota Ormas Ditangkap
Adapun motifnya, kata dia, tersangka nekat melakukan penganiayaan lantaran dibakar api cemburu. Sebab, korban bekerja sebagai pelayan di sebuah tempat hiburan malam. Karena itu, keduanya terlibat cek-cok mulut hingga berujung pada penganiyaan korban. "Kami masih mendalami motifnya," kata dia.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ancamannya di atas 10 tahun penjara.
ADI WARSONO