TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Triwisaksana atau Sani mengatakan sistem tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD tidak sama dengan skema yang diterapkan bagi pegawai negeri.
Kendati berbeda, Sani tidak mempermasalahkan jika nantinya pemberian tunjangan terhadap pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan kinerjanya. "Mungkin saja (sistem itu diterapkan) sepanjang aturannya ada. Kalau pegawai negeri undang-undangnya clear soal aparat, yakni untuk pegawai sipil," ujar Sani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Baca: Tunjangan DPRD Bakal Dinaikkan, Fitra: APBD 424 Daerah Bisa Tekor
Sani berujar sampai saat ini belum ada peraturan yang menerapkan sistem tunjangan kinerja daerah, TKD bagi anggota Dewan. Sehingga, untuk menjalankan usulan tersebut perlu ada pembahasan lagi. Adapun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 yang jadi payung hukum kenaikan tunjangan DPRD, juga tidak tercantum sistem TKD.
Meski begitu, Sani menuturkan akan ada kesulitan dalam menentukan nilai tunjungan untuk DPRD jika menggunakan sistem TKD yang sama seperti pegawai negeri sipil. Menurut dia, ada perbedaan yang signifikan antara peran pegawai dengan anggota dewan.
Baca: Soal Staf Ahli DPRD, Anggota Fraksi Hanura: Itu Hanya Usulan
"DPRD ini kan politikus, dia tidak bekerja berdasarkan jam kerja, tidak bekerja berdasarkan apa yang dilakukan birokrasi lah," ujar Sani.
Menurut Sani, dalam urusan birokrasi ada ketentuan jam kerja, sementara politikus itu bekerja berdasarkan target. Misalnya, membahas peraturan daerah, anggaran, persetujuan politik, dan sebagainya. Dengan begitu, kata Sani, tidak ada pembatasan waktu untuk anggota DPRD.
Baca: Gaji DPRD Naik, Setoran ke Partai Juga Naik
"Jadi, seharusnya ukurannya itu berapa jumlah peraturan daerah yang diselesaikan atau APBD tepat waktu. Lebih ke targetnya karena substansinya beda," ujar Sani.
Namun, pada prinsipnya Sani menyatakan setuju jika tunjangan diberikan berdasarkan kinerjanya. Dengan begitu, kata Sani, diharapkan para anggota dewan rajin dalam mengikuti kegiatan rapat paripurna, rapat komisi, atau rapat di badan-badan yang dibentuk DPRD. "Kami mendorong supaya anggota aktif, mereka yang aktif itu ada reward," ujar Sani.
Baca: Tunjangan Anggota DPRD DKI Naik, Djarot: Ada Syaratnya
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan sistem key performance indicator (KPI) untuk menilai kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Usulan tersebut pernah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu.
Djarot berharap tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diperoleh anggota Dewan sama dengan pegawai Pemprov DKI Jakarta yang akan sangat ditentukan oleh kinerjanya selama satu bulan.
LARISSA HUDA