TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Teguh Pamudji, mengatakan Freeport tidak otomatis mendapatkan perpanjangan selama 20 tahun sampai 2041, ketika kontraknya habis di 2021. Ia mengatakan ini terkait dengan apakah Freeport otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak di masa 10 tahun kedua, jika sudah mendapatkan perpanjangan di 10 tahun pertama.
"Tentunya persyaratan-persyaratan harus dipenuhi, jadi tak otomaros diberikan oleh pemerintah," kata Teguh Pamudji saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2017.
Baca: Enam Pelanggaran Lingkungan Freeport Versi BPK
Teguh menuturkan ketika ada kesepakatan perpanjangan 10 tahun pertama pasca 2021, maka Freeport wajib mengajukan perpanjangan dengan syarat yang dilengkapi jika ingin kembali memperpanjang izinnya. "Ada mekanismenya sendiri untuk memenuhi persyaratan."
Diketahui mengenai kelangsungan operasi Freeport pasca 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan sebanyak dua kali dengan jangka waktu 10 tahun.
Baca Juga:
Simak: Alasan Ini Bikin Freeport Indonesia Emoh Masuk Bursa
Menurut Teguh pengajuan perpanjangan izin bisa dilakukan lima tahun sebelum berakhirnya IUPK, namun prosedur formal haruslah dipenuhi oleh pemilik IUPK. "Kalau mau mengajukan perpanjangan ada persyaratan yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan menteri."
Teguh menjelaskan sahnya kegiatan operasi Freeport pasca 2021 adalah ketika ditandatanganinya IUPK, namun hal itu sampai sekarang belum terjadi. Ia menambahkan IUPK yang akan diterbitkan diberlakukan sampai 2021 atau sama dengan berlakunya kontrak karya Freeport.
Teguh mengungkapkan pemerintah berharap bisa menyelesaikan negosiasi dengan Freeport di Oktober nanti. Pekan depan direncanakan akan ada rapat kembali antara Menteri ESDM dan Menteri Keuangan mengenai hal tersebut. "Sebelum Oktober selesai, lebih baik."
Waktu Oktober, kata Teguh, dihitung berdasarkan waktu keluarnya PP 1 tahun 2017 di Januari lalu, di mana ada waktu transisi sekitar delapan bulan. "Dalam delapan bulan ini diniatkan cukup waktu untuk menyelesaikan semua," ucap Teguh.
DIKO OKTARA