TEMPO.CO, Jakarta - Saksi sidang kasus korupsi pengadaan Al-Quran dengan terdakwa Fahd El Fouz, Syamsurachman, mengaku pernah mendengar ihwal jatah kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Priyo Budi Santoso. Syamsu mengatakan informasi itu ia dengar langsung dari Fahd.
"Dengar dari Pak Ketum (Fahd), waktu itu sudah selesai acara pekerjaan. Ada Sekjen Dendy bertanya, karena dia ada kewajiban kasih ke PBS (Priyo Budi Santoso)," kata Syamsu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017.
Baca: Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Periksa Priyo Budi Santoso
Syamsu mengatakan ia tak pernah melihat Fahd, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), juga Sekretaris Jenderal Gema MKGR Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, memberi uang secara langsung kepada Priyo. Namun ia mengaku pernah melihat keduanya membawa tas ke dalam rumah Priyo.
Penyerahan tas itu, kata Syamsu, terjadi saat Fahd dan Dendy menyuruhnya ikut datang ke rumah Priyo. "Kami datang ramai-ramai ke PBS. Saya lihat Ketum dan Sekjen masuk ke ruangan itu bawa tas. Saya tidak tanya apa-apa. Setelah acara, di kantor, kata beliau, itu setoran buat PBS," katanya.
Syamsu berujar, berdasarkan cerita Fahd dan Dendy, uang itu tidak diserahkan langsung kepada Priyo, tapi diserahkan kepada Agus Supriyanto, adik Priyo.
Simak: Nama-nama di Seputar Kasus Korupsi Pengadaan Al Quran
Fahd membenarkan cerita Syamsu. Ia bahkan bersumpah kalau uang itu sudah sampai ke tangan Priyo. "Kalau ada pemberian kepada Priyo, saya bersumpah demi Allah itu nyampek," katanya.
Dalam perkara ini Fahd didakwa menerima suap Rp 3,4 miliar terkait dengan pengadaan kitab suci Al-Quran di Direktorat Jenderal Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Lihat: Penggandaan Al Quran, Fahd El Fouz Didakwa Terima Suap Rp 14,39 M
Jaksa menyatakan suap diberikan agar Fahd bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar, serta anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Al-Quran tahun 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al-Quran tahun 2012.
Dalam dakwaan Fahd El Fouz, duit suap disebut mengalir ke Priyo. Pada pengadaan laboratorium komputer MTS senilai Rp 31,2 miliar, Priyo disebut menerima satu persen. Sedangkan pada penggandaan Al-Quran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar, Priyo disebut menerima fee 3,5 persen.
MAYA AYU PUSPITASARI