TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan ada tiga hal yang akan dilakukan terkait dengan polemik kasus dugaan manipulasi beras oleh PT Indo Beras Unggul (IBU), produsen beras. Ombudsman, kata dia, akan mendalami apakah ada maladministrasi di lembaga yang bersinggungan dengan kasus PT IBU.
"Ombudsman sedang identifikasi potensi maladministrasi," kata Alamsyah di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017. Ombudsman nanti akan memberi rekomendasi bila ditemukan adanya maladministrasi. Harapannya agar ada upaya perbaikan yang sistematis.
Baca: Pasokan Beras di Pasar Induk Cipinang Jakarta Merosot Drastis
Alamsyah menjelaskan tiga hal yang akan diidentifikasi Ombudsman. Pertama, pemberian informasi ke aparat kepolisian, apakah sudah valid atau belum. Lalu fungsi pengawasan dari tiap lembaga yang bersinggungan dengan sektor pangan.
Terakhir, proses pembuatan regulasi. Menurut Alamsyah, nantinya hasil rekomendasi akan diberikan tidak hanya kepada lembaga terkait, tapi juga presiden dan parlemen. "Isinya tindakan korektif dan perbaikan sistemik," ujarnya.
Seperti diberitakan, kepolisian menemukan dugaan manipulasi kandungan beras di gudang PT IBU di Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis lalu. Perusahaan itu diduga mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp 4.900 dari petani dan dijual menjadi beras premium.
Baca: Beras Maknyuss, Aprindo: Harga Premium Rp 20 Ribu per Kg Wajar
Kasus itu menimbulkan polemik di masyarakat. Pemerintah menganggap ada kerugian yang ditimbulkan dari penjualan beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul. Bahkan saham perusahaan induk PT IBU, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), sempat anjlok 24 persen.
Lebih lanjut, Ombudsman belum bisa mengambil kesimpulan apa pun dari kasus yang menjerat PT IBU. Alamsyah mengatakan saat ini baru meminta keterangan kepolisian dan Kementerian Perdagangan. "Kami baru konfirmasi dan tunggu hasil pemeriksaan saja," kata Alamsyah.
ADITYA BUDIMAN