TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum juga menemukan pelaku penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Hingga hari ke-108 atau hampir empat bulan, penyidikan yang dilakukan kepolisian seperti jalan di tempat. Sejumlah alasan dilontarkan, mulai dari keterbatasan bukti hingga kesulitan pemeriksaan Novel Baswedan yang dirawat di rumah sakit di Singapura.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis pun tidak bisa memberi kepastian tim penyidiknya akan menuntaskan kasus itu. Sebelumnya, tim penyidik di bawah pimpinan Kapolda Irjen Mochammad Iriawan telah menghasilkan sketsa wajah tiga terduga pelaku yang seharusnya langsung dibuat setelah peristiwa.
"Saya tidak akan keluar dari kebijakan yang sudah digariskan dalam visi-misi Polda Metro Jaya. Semua yang akan dikerjakan dan yang belum diselesaikan akan kami tuntaskan," kata Idham, Kamis, 27 Juli 2017.
Baca: Penyerangan Novel Baswedan, KPK: Kapolri Minta Dinentuk Tim Gabungan
Berikut ini 9 catatan kasus Novel Baswedan sejak diserang seusai salat subuh berjemaah di masjid kompleks rumahnya pada 11 April 2017, hingga sekarang. Kondisi penglihatan Novel akibat disiram air keras belum pulih total. Ia masih menjalani perawatan dokter, terutama pada bagian mata kirinya.
Pertama, 11 April
Novel Baswedan disiram dengan air keras seusai salat subuh berjemaah. Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi selanjutnya diperiksa di kantor Kepolisian Resor Jakarta Utara. Beberapa orang yang mengaku anggota Markas Besar Kepolisian menghampiri dan mengintimidasi warga seusai pemeriksaan.
Kedua, 13 April
Polisi melakukan empat kali olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penyiraman air keras atas Novel Baswedan. Sidik jari pelaku di cangkir tempat air keras terhapus.
Ketiga, 22 April
Polda Metro Jaya memeriksa Mukhlis Ohorella dan Muhammad Hasan Hunusalela. Keduanya terlihat dalam rekaman CCTV dan difoto tetangga Novel saat berada di sekitar lokasi beberapa hari sebelum kejadian. Polisi melepaskan mereka setelah diperiksa.
Keempat, Awal Mei
Komnas HAM memutuskan menyuruh tim Sub-Komisi Pengawasan mengumpulkan bukti dan informasi ihwal kasus penyerangan Novel.
Kelima, 9 Mei
Polda Metro Jaya memeriksa Ahmad Lestaluhu. Namun terduga pelaku itu kembali dilepaskan.
Keenam, 18 Mei
Polisi menangkap dan memeriksa Mico Fanji Tirtayasa. Keesokan harinya, Mico dilepaskan.
Ketujuh, 19 Juni
Polri mulai mengajak KPK melakukan penyelidikan bersama kasus penyerangan Novel Baswedan. Kedua lembaga sepakat bertemu setiap dua pekan sekali untuk koordinasi perkembangan langkah dan informasi.
Kedelapan, 29 Juni
Polisi menyatakan tengah menyelesaikan pembuatan sketsa wajah tiga terduga pelaku. Sketsa ini diklaim dibuat berdasarkan kesaksian sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Kesembilan, 25 Juli
Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa malam, 25 Juli 2017. Pelapor adalah Nico Panji Tirtayasa, saksi dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan bekas ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
FRANSISCO ROSARIANS