TEMPO.CO, Jakarta – Hingga lebih dari 100 hari, pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan belum terungkap. Salah satu yang disoroti banyak kalangan adalah hilangnya sidik jari pelaku penyerangan. Namun Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian punya jawaban terhadap tidak ditemukannya sidik jari.
Tito mengatakan telah menanyakan ke tim penyidik mengenai sidik jari. Dari keterangan penyidik, sidik jari tidak ditemukan di tempat kejadian perkara, baik di botol maupun di gelas yang ada.
"Karena pada saat akan di-swipe (disapu) menggunakan serbuk, di situ masih basah, sehingga sidik jari menjadi hilang dan serbuknya tidak bisa membaca sidik jarinya," kata Tito setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Baca: Kasus Novel Baswedan, Langkah Kapolri Setelah Bertemu Jokowi
Novel Baswedan diserang dengan air keras pada 11 April 2017 saat pulang menunaikan salat Subuh di masjid dekat kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, hingga kini, polisi belum berhasil mengidentifikasi pelaku penyerangan. Karena sudah lebih dari 100 hari pelaku kasus penyerangan belum terungkap, Presiden Joko Widodo memanggil Tito untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus Novel pada Senin ini.
Setelah bertemu Jokowi, Tito menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, dia menunjukkan sketsa wajah terduga pelaku penyerangan terhadap Novel. Sketsa wajah itu disebutnya belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Sketsa didapat dari keterangan saksi yang melihat lima menit sebelum kejadian. Saksi mengaku melihat terduga berdiri dekat masjid di tempat Novel menunaikan salat Subuh.
Baca: Lelaki Gempal di CCTV Rumah Novel Baswedan itu...
Selain memperlihatkan sketsa wajah, Tito mengatakan tim investigasi Polri-KPK akan dibentuk untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Ini tim investigasi, bukan mencari fakta lagi. Kalau mencari fakta itu kan tidak pro justitia, hasilnya tidak dapat langsung diajukan sebagai barang bukti, kemudian diajukan ke pengadilan," kata Tito.
AMIRULLAH SUHADA