TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan, perusahaannya tidak memiliki masalah dalam pembangunan properti Lippo Meikarta. Menurut Danang, saat ini manajemen sedang menuntaskan proses perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Semuanya sedang dalam proses, mulai Amdal, izin mendirikan bangunan dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perizinan itu tidak di pemerintah tingkat satu (provinsi), tapi di pemerintah tingkat dua atau kabupaten. Jadi, proses ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah provinsi (Jawa Barat)," tutur Danang Kemayan Jati saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Agustus 2017.
Danang menjelaskan, kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo yakni dengan terlebih dulu menjual konsep merupakan hal yang wajar dilakukan oleh developer. Adapun yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini sebenarnya bukan merupakan downpayment atau uang muka, melainkan nomor urut pemesanan.
“Itu sudah lazim di dunia developer, kami bisa menjual konsep. Kami juga belum launching, baru nomor urut pemesanan. Supaya antrenya rapi, jadi nanti dikembalikan. Setelah dipanggil sesuai nomor urut, dia pilih unit, ukuran, di tower mana. Setelah itu ada transaksi, penentuan skema cicilan dan baru tanda tangan,” kata Danang.
Baca: Deddy Mizwar: Hentikan Dulu Pembangunan dan Pemasaran Meikarta
Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta Lippo menghentikan pembangunan proyek Meikarta Lippo Cikarang yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Selain meminta menghentikan pembangunan, Deddy yang hendak mencalonkan sebagai Gubernur Jawa Barat ini meminta pengembang Meikarta menghentikan kegiatan marketingnya.
Menurut Deddy yang juga Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat, latar belakang akan menerbitkan surat permintaan penghentian pemasaran Meikarta adalah Perda Nomor 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Berdasarkan perda itu, kata Deddy, Meikarta Lippo Cikarang telah melanggar.
Danang menambahkan, pada waktunya akan menjabarkan proses perizinan tersebut dan yakin apa yang dilakukan manajemen Lippo sesuai dengan prosedur. “Sudah lazim di dunia properti menjual konsep. Belum dibangun, belum groundbreaking. Ke depannya kami akan jabarkan. Proses di pemerintah kabupaten ada beberapa kali sidang dan tidak ada masalah.”
Sebelumnya Presiden Lippo Grup Theo L Sambuaga juga telah menemui Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar untuk melaporkan perkembangan proyek Meikarta. Danang mengatakan, perusahaannya bersedia menyesuaikan proyek itu agar terintegrasi dengan rencana metropolitan yang dirancang pemerintah provinsi.
Rencananya, proyek properti Meikarta akan dialokasikan untuk pembangunan perumahan, taman, tower serta sarana lain seperti universitas, dan lain-lain. Lahan yang disiapkan sekitar 130-140 hektare dan bakal berkembang sampai 500 hektare.
DESTRIANITA