TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan perusahaan jasa layanan over the top (OTT) Facebook akan meresmikan kantor di Indonesia bulan ini. Upaya tersebut ditempuh Facebook untuk memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
"Mereka memang harus comply dengan aturan pajak. Itu alasan mereka membuka (kantor), selain lebih dekat kepada pengguna, juga agar layanannya lebih cepat," katanya di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2017.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah masih menunggu langkah Facebook merealisasi BUT di Indonesia. Facebook telah memegang izin prinsip untuk membangun BUT di Indonesia.
Meski belum diketahui apa klasifikasi baku lapangan usaha Facebook, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memastikan Facebook akan membangun kantor di sini. "Izin dari BKPM untuk consulting management. Padahal yang kita sasar taxable dari bisnis mereka," ucap Rudiantara.
Dengan demikian, menurut Rudiantara, status BUT Facebook masih ditunggu kelanjutannya, khususnya setelah mendapatkan izin prinsip dari BKPM. "Bisnis mereka kan bukan consulting management. Bisnis mereka itu jualan space untuk iklan," ujarnya.
Dengan menjadi BUT, kata Rudiantara, Facebook akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Mengacu pada tarif PPh untuk badan usaha, perusahaan yang berbasis di California, Amerika Serikat itu, akan dikenai tarif pajak 25 persen.
ANGELINA ANJAR SAWITRI