TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahaq mengatakan bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel bakal dikenakan pelanggaran tindak pidana pencucian uang. Pemilik biro umrah itu adalah Andika Surahman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
"Saya kira otomatis itu TPPU (tindak pidana pencucian uang), kami akan melakukan tracking pada rekening-rekening, dana-dana yang kemudian lari, pada aset, itu pasti kami lakukan pengembangan," kata Herry di kantor Badan Reserse Kriminal, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.
Baca: Bareskrim Tangkap Suami Istri Pemilik First Travel
Kepolisian, kata Herry, juga memperhitungkan 35 ribu orang tak kunjung diberangkatkan meski telah membayarkan sejumlah uang ke First Travel. Beberapa modus dijadikan sebagai alasan. "Pertama, karena tidak bisa berangkat, akhirnya ditawarkan ada carter pesawat," katanya menjelaskan.
Pada Ramadan lalu, First Travel menawarkan paket Ramadan dengan biaya tambahan Rp 2-8 juta per orang. "Itu pun sama, ternyata tidak diberangkatkan juga," kata Herry. Alibinya, kata dia, First Travel menggunakan konsep hak jual rugi.
Meski demikian, Herry mengatakan kepolisian belum menyita aset yang dimiliki First Travel. Penyidik, kata dia, baru memblokir sejumlah rekening sebagai barang bukti dengan saldo berkisar Rp 1-1,5 juta. "Pertanyaannya, uangnya ke mana?" ucapnya. Kepolisian nantinya akan mengembangkan kasus ini dengan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Simak pula: Calon Jemaah Umrah Geruduk First Travel, Minta Uang Dikembalikan
Sebelumnya, Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.
Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Sedangkan, kepolisian menjerat suami-istri pemilik First Trafel itu dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP soal Penggelapan dan Penipuan.
ARKHELAUS W.