TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyetujui kebijakan kenaikan pajak tarif parkir hingga 30 persen terhadap penyelenggaraan tempat parkir oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta. Djarot meminta agar parkir di tepi jalan lebih mahal.
"Tarif parkir (untuk kendaraan) di tepi-tepi jalan itu harusnya lebih mahal,” ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017. Namun, masalah itu masih akan dikaji terlebih dahulu agar masyarakat menggunakan transportasi publik.
Baca:
Jakarta Macet, Saefullah: Tarif Parkir dan Pajak ...
Tarif Parkir Bakal Naik, Akankah Warga DKI Naik ...
Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan pajak dari retribusi tarif parkir sebanyak 10 persen. Semula pendapatan daerah dari retribusi parkir hanya memungut pajak sebesar 20 persen. Namun, dengan kebijakan yang baru, Pemprov DKI akan menarik pajak dari retribusi tarif parkir menjadi 30 persen.
Kebijakan tarif parkir sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010. Tarif pajak yang dikenakan oleh penyelenggaraan tempat parkir sebesar 20 persen. Berdasarkan pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 20 persen dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Tujuan kenaikan pajak itu bukan semata-mata menaikkan saja. “Tapi nilainya untuk mengimbau mereka menggunakan kendaraan umum.”
Baca juga:
September, Uji Pembatasan Sepeda Motor Hingga Bundaran Senayan
Menteri Perhubungan Setujui Pembatasan Sepeda Motor
Kepada pemilik kendaraan, Djarot meminta agar tidak memarkir terlalu lama, terutama yang di pinggir jalan. Tujuannya, kata Djarot, agar tempat itu bisa digunakan bergantian dan tidak menimbukan kemacetan lalu lintas.
Ia menjamin pembayaran pajak dari warga DKI Jakarta akan berbanding lurus dengan fasilitas yang disediakan. Misalnya, pemerintah akan memberikan pengaturan lalu lintas yang baik serta keamanan yang terjaga.
Simak:
Diduga Miliki Ganja, Penyanyi Ello Diciduk Polres Jakarta ...
Tunggakan Rusunawa Rp 31,7 Miliar, Djarot: Penunggak ...
Untuk menunjang pengurangan kendaraan bermotor di Jakarta, Djarot mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga akan menyiapkan beberapa kantong parkir. Lahan-lahan sengketa akan dijadikan lahan parkir hingga mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. "Begitu sudah dimenangkan, baru kami serahkan. Kan enak, kami juga membantu merawat.”
LARISSA HUDA