TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa lima saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Lima orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Lima saksi itu adalah dua dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto dan Maman Budiman; pegawai negeri sipil Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Arief Sartono; PNS Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Pringgo Hadi Tjahyono; Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan PT Sucofinfo Nur Efendi.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Keponakan Setya Novanto
Terkait dengan penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pekan ini dan berlanjut ke pekan depan. Saksi-saksi yang dipanggil terutama dari pihak swasta dan DPR.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. Setya diduga melakukan tidak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri 2011-2012.
ANTARA