TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul menjabarkan sejumlah bukti yang disita polisi dari hasil penggeledahan di kantor PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), kemarin.
“Dari hasil penggeledahan, telah disita beberapa dokumen terkait dengan transaksi yang dilakukan para jemaah,” katanya di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jumat, 11 Agustus 2017.
Baca :
Ratusan Korban First Travel Rugi Hingga Rp 3,8 Miliar
Jeritan Korban First Travel, Sakit Jantung Hingga Menunggu 2 Tahun
Martinus mengatakan barang bukti tersebut adalah bukti transfer, transaksi pengembalian (refund), dan dokumen pendukung lain. Selain itu, central prosesor unit (CPU) komputer. Data di dalam CPU tersebut adalah informasi operasional First Travel.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 10 Agustus 2017, di kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, tepatnya di lantai 16 kompleks GKM Green Tower, Jakarta Selatan.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga telah menangkap pemilik biro perjalanan haji dan umrah First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan serta penggelapan dana. Sejak kemarin, keduanya sudah ditahan.
Simak juga : Bos First Travel Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Menurut Martinus, ada 70 ribu orang yang mendaftar di First Travel. Sebanyak 35 ribu sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, sedangkan sisanya terancam batal berangkat.
Martinus mengimbau kepada para korban First Travel untuk bersabar dengan tidak berbuat sesuatu yang melawan hukum. Selain itu, Martinus mengimbau para korban First Travel melakukan pendataan yang nantinya menjadi informasi tambahan di proses penuntutan dan peradilan terhadap kedua tersangka.
DANANG FIRMANTO