TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi rencana anggota Pansus Angket KPK yang berencana mengunjungi Safe House, tempat perlindungan saksi bagi KPK. Menurut Febri, tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi KPK, karena Safe House memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas, karena ada dua Undang-Undang yang mengatur.
“Nanti kita lihat hasilnya seperti apa, karena sepertinya ada pihak-pihak yang sangat bersemangat ke rumah tersebut, meskipun DPR sebenarnya sedang reses saat ini. Apa motivasinya (Pansus Angket KPK), kami tidak tahu,” tutur Febri dalam pesan tertulisnya, Jumat, 11 Agustus 2017.
Baca juga: Pansus Hak Angket Bakal Mengecek Rumah Aman KPK
Menurut Febri, yang aneh apabila ada yang mengatakan bahwa Safe House tidak memiliki dasar hukum. Apalagi menyebutnya sebagai rumah sekap hanya karena berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Miko. KPK sendiri sudah menghentikan perlindungan terhadap saksi tersebut karena tidak konsisten dan tidak kooperatif saat sebelumnya pernah menjadi saksi.
Menurut Febri, Miko adalah saksi yang dulu minta perlindungan kepada KPK karena mendapat tekanan dan intimidasi. Setelah KPK melakukan pengecekan, mereka memutuskan untuk memberikan perlindungan.
Tak hanya Safe House, KPK juga mengganti biaya hidup terhadap istri dan keluarga. “Tapi apa yang dilakukan saat ini? Kami tidak tahu motivasinya apa. Atau jika ada yang menyuruh, dia digerakkan siapa,” ucap dia.
Meski demikian, menurut Febri Diansyah, hal itu tidak terlalu penting, karena KPK akan terus bekerja menangani kasus-kasus besar seperti E-KTP dan BLBI, termasuk kasus suap terkait pengadaan Al-Quran serta Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diduga juga mengalir kepada banyak pihak seperti anggota DPR dan swasta. “Semua tindakan yang dilakukan KPK tentu berdasarkan aturan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Febri.
DESTRIANITA