TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan. Ello yang ditangkap bersama dua rekannya DM dan RGG resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan rekannya DM. Sementara RGG dibebaskan karena tidak cukup kuat bukti untuk diproses.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan dari hasil penyelidikan Ello sudah menggunakan narkoba sejak ia kuliah. Sementara rekannya DM sudah menggunakan narkoba sejak duduk dibangku SMA.
Baca juga: Sebelum Ello, Enam Artis Ini Juga Ditangkap karena Narkoba
Frekuensi penggunaan narkoba Iwan mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskannya. "Yang pasti mengenal sejak dibangku SMA yang satu lagi kuliah sudah menggunakan," katanya.
Ello mendapatkan ganja dari hasil transaksi didekat Universitas di Jakarta Selatan. Ello mendapatkan narkoba melalui transaksi yang dilakukan didekat salah satu universitas di Jakarta Selatan. Ello harus mengeluarkan dua ratus ribu rupiah untuk satu paket ganja.
Baca juga: Ello Terjerat Narkoba, Brandon Salim Buka Suara
"Mereka menjelaskan membeli barang ini seharga kurang lebih dua ratus ribu rupiah perpaket dengan menggunakan uang masing-masing,"
Iwan menambahkan motif kesenangan menjadi alasan Ello menggunakan narkoba. "Pasti ya kita taulah orang menggunakan narkotika jenis ganja untuk kesenangannya," katanya. Saat penggeledahan Iwan mengatakan pihaknya hanya menemukan ganja di lokasi.
Ello dijerat Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 111 dan pasal 127 dengan hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
WULAN NOVA S