TEMPO.CO, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles Amerika Serikat belum mengetahui kabar meninggalnya salah satu saksi kunci korupsi mega proyek e-KTP Johannes Marliem.
Menurut perwakilan KJRI Patricia Endang, waktu kematian Johannes Marliem terlalu dini sekitar pukul 02.00 waktu setempat. Adapun saat Tempo mengkonfirmasi hal tersebut, waktu di Los Angeles masih menunjukkan pukul 05.00, sehingga mereka belum mendapatkan info tersebut. “Kami masih mencari info untuk memferivikasi berita tersebut. Masih jam 05.00 soalnya. Kami cek,” tutur Patricia Endang kepada Tempo, Jumat, 11 Agustus 2017.
Baca juga: Johannes Marliem Meninggal, Saksi Pemegang Bukti Korupsi E-KTP
Kabar yang sama juga didapat dari perwakilan RI di KJRI Houston, Texas, Bambang Setyobudhi. Ia justru baru mendengar kabar kematian Johannes Marliem dari beberapa media di Indonesia.
“Saya baru baca juga di media di Indonesia. Kalau kejadiannya di Los Angeles, mungkin KJRI LA yang tahu mengenai hal itu,” ucap Bambang.
Kabar kematian Johannes Marliem hari ini baru dapat dikonfirmasi dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. "Benar, yang bersangkutan, Johannes Marliem, meninggal dunia, tapi kami belum dapat informasi yang lebih rinci, karena terjadinya di Amerika," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2017.
Marliem disebut sebagai saksi kunci kasus megakorupsi ini karena ia mengantongi bukti pembicaraan para perancang proyek e-KTP selama empat tahun. Ia meyakini, rekaman pembicaraan itu dapat menjadi bukti untuk menelisik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Johannes Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek e-KTP. Ia pun sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Februari 2017 di Singapura dan pada Juli 2017 di Amerika Serikat.
DESTRIANITA | LIDWINA TANUHARDJO I S. DIAN ANDRYANTO