Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nama Setya Novanto Hilang dalam Putusan E-KTP, ICW: Bukan Akhir...  

image-gnews
Pada 2012, kembali Setya Novanto terseret dalam kasus PON Riau. Muhammad Nazarudin, menyebut Setya Novanto terlibat dalam korupsi pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012, dan KPK saat itu telah menggeladah ruang kerja Setya Novanto di DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Pada 2012, kembali Setya Novanto terseret dalam kasus PON Riau. Muhammad Nazarudin, menyebut Setya Novanto terlibat dalam korupsi pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012, dan KPK saat itu telah menggeladah ruang kerja Setya Novanto di DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari divisi hukum Indonesia Corruption Watch, Aradila Caesar, meminta publik untuk tidak berpikir negatif dahulu perihal absennya nama Ketua Dewan Perwakilan Rayat Setya Novanto dalam putusan terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Ia berkata, hal itu bukan akhir dari segalanya.

"Itu bukan akhir. Bisa dilihat bahwa ada fakta hukum lain yang masih bisa digali Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Aradila dalam diskusi ICW perihal putusan tindak pidana korupsi, Ahad, 13 Agustus 2017, terkait dengan hilangnya nama Setya Novanto dalam putusan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Baca juga:
Hilangnya Nama Setya Novanto dalam Putusan E-KTP, KY Diminta...

Sebagaimana telah diberitakan, hilangnya nama Setya dalam putusan Irman dan Sugiharto tengah menjadi sorotan. Hal itu dirasa janggal oleh sejumlah pihak karena Setya selama ini disebut memiliki peran integral dalam kasus korupsi e-KTP, dari mengkondisikan peserta lelang hingga menentukan pemenangnya. Bahkan, nama Setya pun disebut dalam tuntutan.

Salah satu yang merasa putusan itu janggal adalah Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Pria yang berada pada pihak kontra Setya di Golkar tersebut sampai meminta KY untuk mengawasi seluruh persidangan yang berkaitan dengan kasus e-KTP. Adapun KY telah merespons kekhawatiran sejumlah pihak dengan membentuk tim investigasi.

Baca pula:
KY Terjunkan Tim Pemantauan dan Investigasi Kawal Sidang E-KTP

Aradila melanjutkan, hilangnya nama Setya juga bukan berarti dia tak terlibat. Ia berkata, Setya sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga bagaimanapun juga ia memiliki peran dalam kasus e-KTP yang tinggal dibuktikan di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fakta hukum yang ada di persidangan Irman dan Sugiharto, kata ia, bisa digunakan untuk memperkuat berkas perkara Setya. Dengan begitu, walau nama Setya hilang dalam putusan Irman dan Sugiharto, ada kans keterlibatannya malah makin kuat terbukti di persidangannya sendiri nanti.

"Fakta hukum yang hilang dalam putusan bisa jadi tambahan amunisi dalam tuntutan Setya. Memang, kalau ada (dalam putusan) akan lebih memudahkan mengingat semuanya berkaitan, namun bukan berarti Novanto tak bisa dijerat nantinya," ujar Aradila menegaskan.

Aradila menambahkan, sidang Andi Narogong, yang juga tersangka kasus e-KTP, juga bisa digunakan KPK untuk memperkuat bukti peran Setya dalam kasus e-KTP. Adapun Andi, selama ini, disebut membantu Setya untuk mengatur pemenang proyek e-KTP mulai aktif di proses penganggaran, pelaksanaan pengadaan barang, hingga mengatur aliran dana kepada sejumlah anggota Dewan.

"Kasus Andi jadi pintu lain (untuk memperkuat jeratan) ke Setya Novanto," ujar Aradila. Sedangkan, tersangka Andi Narogong akan disidangkan esok, 14 Agustus 2017.

ISTMAN M.P.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

11 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

12 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

13 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.