TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta perusahaan biro perjalanan, PT Anugrah Karya Wisata atau First Travel untuk mengembalikan dana jemaah yang telah masuk. Wimboh mengatakan OJK tak akan melakukan penalangan dana jemaah First Travel.
"Tidak ada penalangan, kami hanya membantu bagaimana mengkomunikasikan upaya-upaya pengawasan kepada lembaga yang berkewajiban untuk itu," ujarnya, di Desa Pasir Angin, Megamendung, Bogor, Senin, 14 Agustus 2017.
OJK sebelumnya telah menghentikan proses penghimpunan dana dari program paket umrah yang ditawarkan First Travel sejak pertengahan Juli lalu. Proses pengembalian dana (refund) yang seharusnya sudah dilakukan sejak Mei lalu hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Menurut Wimboh, pengawasan First Travel bukan berada di bawah kewenangan OJK melainkan di Kementerian Agama. Dia pun mendukung proses hukum yang tengah berlangsung saat ini. "Ini kan lembaga travel biro, tentunya kalau ada masyarakat yang dirugikan dan ini sudah dilaporkan dan diatasi secara hukum," katanya.
Baca: First Travel Jalan TB Simatupang Tutup Layanan Haji Akhir Pekan
Meskipun tak memiliki wewenang atas perizinan dan pengawasan First Travel, Wimboh mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mengantisipasi hal serupa terjadi pada perusahaan biro perjalanan lainnya. "Kami mengawasi lembaga keuangan, tapi kami bersinergi dengan lembaga yang mengawasi, kami sangat setuju melakukan koordinasi."
Wimboh mengatakan saat ini yang bisa dilakukan salah satunya adalah menunggu proses investigasi dan identifikasi dari kepolisian. "Kita tunggu sajalah, kalau dia punya duit jemaah ya harus dibayar," ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menuturkan jika sebuah lembaga atau perusahaan menghimpun dana masyarakat, maka harus memiliki kemampuan dan memenuhi ketentuan serta peraturan yang serupa dengan perbankan. "Karena kalau menampung dana masyarakat itu kan harus memiliki kemampuan untuk memberikan return kepada masyarakatnya, berarti dia juga harus bisa menyalurkan ke mana," ucapnya.
Namun dia mengembalikan hal tersebut kepada pihak yang berwenang mengeluarkan izin First Travel. "Kalau yang menerbitkan itu seharusnya tahu siapa yang harus tanggung jawab dan tujuannya apa."
GHOIDA RAHMAH