TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedanmenyampaikan kekecewaannya terhadap kepolisian karena saksi-saksi kunci penyerangannya telah dipublikasikan oleh polisi. Hal itu disampaikan melalui tim advokasinya, Haris Azhar, Senin, 14 Agustus 2017.
Terkait kekecewaan penyidik KPK Novel Baswedan itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapinya dengan santai. Menurut Argo rasa kecewa yang dimiliki Novel merupakan hal yang biasa.
Baca juga:Ungkap Sosok Jenderal, Ini Syarat yang Diminta Novel Baswedan
"Kan, setiap orang punya perasaan masing-masing, yang terpenting kami melakukan semuanya sesuai aturan. Saksi ada 56 lebih loh," kata Argo saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Argo menuturkan, jika memang ada yang tidak berkenan bisa melapor dan akan dibantu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kami akan salurkan semuanya," katanya.
Baca pula:
Ketika Polisi Mencecar Novel Baswedan Soal Sosok Jenderal Polisi
Sebelumnya, Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar, menyampaikan kekecewaan Novel terkait publikasi saksi-saksi kunci kasusnya itu. Menurut dia, seharusnya polisi melindungi dan menjaga para saksi kunci. "Supaya memberi keterangan dengan baik dan secara aman," katanya, melalui pernyataan tertulis, Senin, 14 Agustus 2017.
Novel Baswedan menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang yang tak dikenal di lingkungan rumahnya pada 11 April 2017. Saat itu, Novel dalam perjalanan pulang ke rumahnya usai menunaikan salat Subuh berjaamaah di Masjid.
Novel Baswedan dimintai keterangannya di KBRI Singapura oleh Penyidik Polda Metro Jaya, Senin, 14 Agustus 2017. Dalam pemeriksaan itu, Pimpinan KPK ikut mendampingi Novel.
INGE KLARA SAFITRI