TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan jemaah umrah oleh biro perjalanan First Travel. Setelah menetapkan pasangan suami istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sebagai tersangka, Bareskrim menetapkan Kiki Hasibuan sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan oleh Firts Travel.
Kiki Hasibuan tak lain adalah adik dari Anniesa Hasibuan. "Sudah bertambah satu tersangka, adiknya (Anniesa), Kiki Hasibuan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jendral Herry Rudolf Nahak di Polda Metro Jaya, Jumat 18 Agustus 2017.
Baca juga: Polisi: First Travel Berutang Rp 24 M ke Beberapa Hotel di Saudi
Herry mengatakan Kiki memiliki peran penting di PT First Anugerah Karya Wisata atau dikenal sebagai First Travel. Di perusahaan tersebut, Kiki tercatat sebagai Komisaris sekaligus Direktur Keuangan.
Herry menambahkan tim penyidik menemukan adanya utang penginapan First Travel di Arab Saudi yang belum di bayar. "Jumlahnya kurang lebih Rp 24 miliar sejak tahun 2015 sampai 2017," katanya.
Baca juga: Mabes Polri Dirikan Posko Pengaduan Korban First Travel
Herry juga menjelaskan saat ini Mabes Polri telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana dari Firts Travel. "Penggeledahan rumah yang di Sentul menemukan tambahan banyak buku tabungan baru," Kata Herry.
M. YUSUF MANURUNG