Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Pondok Pesantren Ibnu Masud Tersangka Pembakaran Umbul-umbul

image-gnews
Suasana jelang Hari Kemredekaan di Desa Tradisional Penglipuran di Bangli, Bali, 12 Agustus 2016. Bendera dan umbul-umbul merah putih dipasang dalam rangka menyambut HUT RI. ANTARA/Ismar Patrizki
Suasana jelang Hari Kemredekaan di Desa Tradisional Penglipuran di Bangli, Bali, 12 Agustus 2016. Bendera dan umbul-umbul merah putih dipasang dalam rangka menyambut HUT RI. ANTARA/Ismar Patrizki
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor menetapkan MS, 24 tahun, pengajar di Yayasan Tahfiz Quran Pondok Pesantren Ibnu Masud, Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul merah putih pada Rabu malam 16 Agustus 2017.

“MS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Diky, Jumat, 18 Agustus 2017. MS menjadi tersangka setelah polisi memeriksa 29 saksi pembakaran umbul-umbul merah putih yang dipasang dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan RI. Dari 29 saksi yang diperiksa, 23 saksi adalah pengurus, pengajar dan petugas keamanan Ponpes Ibnu Masud.

Baca:
Ada Umbul-umbul Dibakar, Warga Bogor Datangi Yayasan Ibnu Masud
Ada Umbul-umbul Dibakar, Warga Bogor Datangi Yayasan ...

Tersangka, kata Diky, sudah tidak mengakui NKRI. Bahkan untuk meluapkan kebenciannya terhadap NKRI tersangka membakar umbul-umbul merah putih yang dipasang untuk memeriahkan HUT RI. "Saat tersangka keluar kompleks Ponpes melihat umbul-umbul terpasang, langsung dia ambil dan bakar sebagai pelampiasan kebencianya pada negara."

Barang bukti yang disita polisi adalah kain umbul-umbul merah-putih yang dibakar tersangka. "Kain merah-putih yang disita polisi sudah terbakar sedikit," ujar Diky.

Ratusan warga dari sejumlah kampung di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mendatangi gedung Yayasan Pendidikan Ibnu Masud, Kamis 17 Agustus 2017 Kedatangan warga desa dipicu adanya umbul-umbul untuk peringatan 17 Agustus yang diduga dibakar orang di yayasan itu.

Baca juga:
Djarot Ancam Cabut KJP dan BPJS Pelanggar Trotoar
Djarot Minta Anies-Sandi Lanjutkan Pembangunan Sarana ...

Dede, 39 tahun, warga setempat mengatakan pemasangan kain umbul-umbul berwarna merah putih ini, sudah menjadi tradisi warga di sepanjang jalan kampung pada setiap HUT Kemerdekaan RI. "Tiba-tiba ada seorang pemuda mendekati umbul-umbul di depan gerbang ponpes merusak dan membakarnya."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembakaran umbul-umbul itu diketahui sejumlah orang yang tengah berkumpul tidak jauh dari lokasi. Mereka kemudian mengejar pelaku yang diduga lari ke dalam kompleks pesantren. Sejumlah warga desa pun datang ke pihak yayasan untuk meminta klarifikasi. Warga yang datang ke ponpes sempat adu mulut dan nyaris baku hantam karena pengurus Ponpes menyangkal.

Dede mengatakan, kabar pembakaran kain umbul-umbul merah putih ini cepat menyebar ke warga desa lainya, sehingga puluhan orang datang ke lokasi. "Tadi malam puluhan warga yang marah sempat berkumpul untuk meminta tanggung jawab yayasan, namun sempat dihalau oleh Pak Kades yang datang bersama polisi ke lokasi." Karena belum juga ada penyelesaian, warga Desa Sukajaya datang dengan jumlah yang lebih banyak setelah mengikuti upacara HUT RI. "Warga tetap meminta pengurus yayasan mengklarifikasi kejadian pembakaran tersebut."

Simak:
Tangerang Luncurkan Aplikasi Layanan Kesehatan ...
Protes Dugaan Pembunuhan, Agustinus Kembali ...

Ratusan warga kampung itu sempat dihalau oleh puluhan petugas kepolisian yang sudah melakukan penjagaan di lokasi. "Sejak kejadian tadi malam ratusan polisi datang mengamankan lokasi," ujar Dede.

Polisi menjerat MS dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan dan KUHP. "Tersangka sudah kami tahan di Polres Bogor," kata Diky.


M SIDIK PERMANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

6 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti pencurian pikap dalam konferensi pers, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

Mobil pikap menjadi incaran komplotan pencuri karena banyak yang mencari dan sistem keamanan yang minim


Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

30 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

37 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra meninggalkan rumah sakit polisi setelah diberikan pembebasan bersyarat, di Bangkok, Thailand, 18 Februari 2024. Thai News Pix/Tananchai Kaewsowattana via REUTERS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.


Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

52 hari lalu

Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.


Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

52 hari lalu

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.


Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva
Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa


Polisi di Bogor Duel dengan Pria yang Sedang Aniaya Penggoda Istrinya, Sempat Mengira Begal

15 Januari 2024

Ilustrasi perkelahian. Shutterstok
Polisi di Bogor Duel dengan Pria yang Sedang Aniaya Penggoda Istrinya, Sempat Mengira Begal

Pria yang terlibat duel dengan petugas patroli Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bogor ternyata bukan begal.


Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.


Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.


Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.