TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik Polri dilakukan di KJRI Jeddah. Sebelum pemeriksaan itu pun pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Pertimbangannya biar segera ada kepastian hukum tentang kasus HRS (Rizieq). Karena beliau belum bisa balik ke Indonesia," kata Kapitra saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 Agustus 2017.
Baca juga: Polisi Periksa Rizieq Syihab di Arab Saudi
Kapitra menuturkan dalam pemeriksaan tersebut Rizieq bersikap kooperatif. Namun ia enggan merinci pertanyaan apa saja yang diajukan penyidik pada Rizieq.
Kapitra menambahkan, ia berharap kasus dugaan pornografi yang menjerat kliennya itu bisa dihentikan. Sebab, menurut dia, penyidikan kasus ini tidak memenuhi syarat formal dan material.
Baca juga: Rizieq Syihab Batal Pulang ke Indonesia pada 16 Agustus 2017
Bahkan ia mengaku sempat mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. "Sebelum Lebaran saya sudah kirim surat ke Presiden dan Menkopolhukam juga agar kasus Habib di SP3 karena melanggar putusan MK Nomor 20 Tahun 2016 sehingga formal dan materialnya tak terpenuhi," ujar Kapitra.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan pihaknya mengirimkan tim penyidik ke Arab Saudi untuk memeriksa Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. "Tim sudah berangkat ke sana melakukan pemeriksaan yang bersangkutan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 18 Agustus 2017.
Baca juga: Rizieq Pulang Saat Harlah FPI, Polisi: Bagus, Segera Kami Periksa
Tito menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Arab Saudi mengingat Rizieq tengah melakukan ibadah. "Yang bersangkutan kan dipanggil dua kali sebagai saksi dan sedang beribadah, daripada menunggu," katanya.
Hasil pemeriksaan Rizieq Syihab tersebut, kata Tito, nantinya akan dievaluasi. Bahkan tak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan kembali jika diperlukan.
INGE KLARA SAFITRI