TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang pengedar sabu di Kelurahan Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara, Jumat, 18 Agustus 2017. Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita 40 Kilogram sabu yang terindikasi diselundupkan dari Malaysia.
"Kami melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka dengan nama Musriadi, Zulkifli, Tajul M, Sayful, dan Dahlan," ujar Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, lewat keterangan tertulisnya, Ahad, 20 Agustus 2017.
Baca: Polisi Ciduk Pengemudi Ojek Online Rangkap Pengedar Sabu
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB. Selain 40 Kg sabu yang dikemas dalam dua buah karung, petugas menyita dua mobil masing-masing bermerek Mitsubishi Strada dan Nissan Juke, serta enam unit telepon genggam.
"Setelah penangkapan kurir, berkembang kepada Tajul sebagai transporter (pengangkut). Berdasarkan keterangan Tajul, sabu tersebut dari Malaysia," kata Arman. Setelah penangkapan Tajul, petugas mencokok Dahlan yang diketahui sebagai pemilik sabu. Barang haram itu diangkut oleh anak buah kapal yang bekerja di kapal milik Tajul.
Baca: Polisi Tembak Mati Seorang Pengedar 500 Gram Sabu di Kampar
Simak perkembangan berita penangkapan pengedar sabu dan BNN hanya di Tempo.co.
YOHANES PASKALIS PAE DALE