TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kian dalam menyelidiki bagaimana pasangan pemilik First Travel menjalankan aksi penipuannya. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan pasangan suami istri pemilik Biro Umrah PT First Anugrah Karya Wisata alias First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan memiliki utang sekitar Rp 104 miliar. Utang ini terbagi kepada dua pihak yang membantu mereka memberangkatkan jemaah haji mereka.
"Tersangka utang kepada dua orang, kepada yang mengurus tiket, itu sebesar Rp 80 miliar. Dan kepada yang mengurus hotel dan konsumsi di Arab Saudi sebesar Rp 24 miliar," ujar Setyo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Minggu 20 Agustus 2017.
BACA: Mabes Polri Dirikan Posko Pengaduan Korban First Travel
Terakhir, diketahui sisa dana di rekening mereka hanya tersisa Rp 1,6 juta saja. Padahal, Setyo mengatakan jemaah yang mendaftar di First Travel telah mencapai 72 ribu orang dengan total dana yang masuk sebesar Rp 700 miliar.
Karena itu, Setyo mengatakan penyidik masih meneliti aset-aset yang dimiliki oleh pihak First Travel. Mulai dari aset bergerak hingga tak bergerak masih didata oleh kepolisian. "Aset tak bergerak, rumah dan kantor sudah kami amankan. Termasuk rumah di Kebagusan (Jakarta Selatan) kemarin kami datangi tapi rumahnya kosong," kata Setyo.
BACA: First Travel, Cerita Andika dan Anniesa Hasibuan Bolak Balik Bangkrut ...
Aset bergerak seperti berupa sejumlah mobil milik pasutri itu juga telah disita. Namun dua mobil telah dikembalikan karena ternyata berupa mobil pinjaman atau rental.
Setyo mengatakan polisi masih terus berupaya melacak seluruh aset First Travel. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari aliran uang pasutri itu. Ia pun meminta jemaah yang menuntut ganti rugi untuk lebih bersabar.
BACA: Aliran Dana First Travel, Tersangka: Waduh, Saya Lupa...
"Kami harapkan mereka (korban) sabar dulu. Ini sedang ditangani pihak Polri dan ini kan perlu waktu dan proses," kata Setyo.
Saat ini, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus First Travel Mereka adalah pasutri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Serta adik Anniesa Kiki Hasibuan. Mereka dituduh telah menipu jemaah lewat biro umrah mereka.
EGI ADYATAMA