TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapat informasi mengenai upaya keempat mantan napi dalam kasus pencurian sarang burung walet, yang pernah ditangani Novel Baswedan saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Bengkulu, bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Mereka meminta kasus penganiayaan yang dituduhkan dan diduga melibatkan penyidik KPK saat ini, Novel Baswedan, pada 2004 bisa diselesaikan.
Baca juga:
Kejanggalan-kejanggalan Penyidikan Kasus Novel Baswedan
"Saya belum mendengar informasi terkait dengan hal itu. Namun saya kira untuk Novel Baswedan, bagi KPK, tentu sangat concerned dengan segala upaya serangan terhadap Novel, khususnya serangan air keras yang terjadi April lalu,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Kemarin, keempat mantan napi kasus pencurian sarang burung walet tersebut, Dedi Nuryadi, M. Rusli, Doni Rizal Siregar, dan Irwansyah Siregar, mengaku telah mengirim surat kepada Jokowi dan berharap Presiden menerima mereka.
Baca pula:
Novel Baswedan: Ini Upaya Kriminalisasi Diri Saya!
Saat itu Novel masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Bengkulu. Ia dituduh menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet.
"Kami berharap semua pihak bisa concerned terhadap hal ini. Kami harap tidak ada lagi upaya-upaya lain. Tapi kami belum mendapat (informasi) tentang hal itu,” kata Febri.
Pada 2016 Kejaksaan Agung menghentikan kasus ini karena tak ada saksi yang melihat kasusnya. Kasus Novel Baswedan itu kembali diungkit-ungkit pada 2012 ketika Novel menjadi penyidik KPK dan sedang mengusut kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
STANLEY WIDIANTO