TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (Tonny Budiono) meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.
Saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 25 Agustus 2017, Tonny menyatakan atas nama pribadi memohon maaf kepada masyarakat atas kasus suap yang menjeratnya itu. "Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi," kata Tonny yang juga sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu.
Baca juga: Tonny Budiono, Pegawai Teladan Kemenhub Itu Diduga Kena OTT KPK
KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016-2017.
"Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017 yang diduga dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang tersangka, yaitu Tonny dan Adiputra Kurniawan.
Diduga, kata Basaria, pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
ANTARA