TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menggeledah apartemen milik Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik pemilik First Travel, Anniesa Hasibuan, di Apartemen Puri Parkview Menara A lantai 8 nomor 1, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa siang.
Sekuriti Apartemen Puri Parkview, M. Ali Inah, mengatakan proses penggeledahan berlangsung pukul 13.00. Penggeledahan dilakukan lima anggota Bareskrim Polri, dua sekuriti apartemen, serta dua orang dari pihak pengelola apartemen. "Lebih-kurang dua jam digeledah," katanya di lokasi penggeledahan, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca: Anniesa dan Kiki Hasibuan First Travel, Uang Jemaah Enak, Bu?
Pintu unit apartemen yang terletak di ujung lorong Apartemen Puri Parkview tersebut terpasang garis polisi sepanjang 30 meter. Menurut Ali, dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu set peralatan disc jockey (DJ) serta beberapa lukisan yang diduga bernilai ratusan juta rupiah.
Ali mengatakan apartemen seluas 3 x 2 meter itu dibeli Kiki atas nama Hesty Agustin pada November 2015. "Terakhir, dia (Kiki) terlihat ke sini pada 6 Agustus 2017," kata Ali. Menurut Ali, kondisi apartemen milik Kiki tidak terbilang mewah. "Biasa saja. Ada perabot-perabot rumah tangga, seperti televisi, sofa, dan kulkas," ujarnya.
Ali menjelaskan, penggeledahan oleh polisi ini dilakukan secara mendadak. "Enggak ada rencana sebelumnya. Hari ini tiba-tiba minta izin, lalu langsung digeledah," ucapnya. Selain itu, kata Ali, penghuni tidak tahu-menahu mengenai penggeledahan ini.
Ali menuturkan pihak pengelola sengaja menutupi penggeledahan dari para penghuni untuk menghindari gangguan. "Jangan sampai penghuni tahu," tuturnya.
Andika Surachman, Anniesa, dan Kiki merupakan tersangka kasus penipuan penyelenggaraan haji dan umrah melalui biro perjalanan PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Ketiganya diancam dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kiki Hasibuan dan Hesty Agustin Kerap Pamer Foto Mesra di Medsos
Akibat tindakan penipuan tersebut, mereka merugikan 58.682 jemaah haji yang telah membayar dan dijanjikan diberangkatkan umrah, tapi hingga kini belum dilakukan. Setiap jemaah telah menyetor uang kepada First Travel sedikitnya Rp 14,3 juta per orang. Sebagian jemaah membayar lebih dari itu untuk biaya tambahan yang diminta First Travel
ZARA AMELIA