TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mempertanyakan dasar dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D Reklamasi oleh Badan Pertanahan Nasional kepada PT Kapuk Naga Indah. Menurut WALHI, BPN telah melakukan pembangkangan hukum karena mengabaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi yang belum selesai dibahas.
"Acuannya apa?" kata Manajer Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil WALHI, Ony Mahardika saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Agustus 2017. Perencanaan strategis dan zonasi pulau reklamasi itu juga belum ada.
Baca Juga:
Baca:
Sertifikat Pulau D, BPN: Tupoksi Kami Hanya Hak Atas ...
BPN DKI: HGB Pulau D Reklamasi Berlaku Selama 30 ...
Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Utara telah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGB) Pulau D hasil reklamasi seluas 312 hektare untuk pengembang PT Kapuk Naga Indah. HGB itu berlaku selama 30 tahun. Padahal Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum selesai dibahas.
BPN menyatakan pengeluaran sertifikat itu telah sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional DKI Jakarta Pasal 4 Ayat C Tahun 2013. Alasannya, langkah itu dilakukan untuk bersiap jika perda rampung, maka BPN tidak perlu lagi diburu-buru mengeluarkan HGB. "Ketika Perda selesai, moratorium selesai tidak perlu lagi untuk memproses HGB," kata M. Najib Taufieq di Kantor Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
Baca juga:
Bogor Diguyur Hujan, Air Bendung Katulampa Naik 80 Sentimeter
Begini Kronologi Hilangnya Anggaran Pengadaan Lahan ...
WALHI menganggap bahwa pemerintah telah melanggar aturan. Menurut Ony, BPN seharusnya mengeluarkan sertifikat itu setelah raperda rampung. Raperda itu seharusnya dijadikan acuan penerbitan sertifikat. Apalagi, reklamasi pulau-pulau itu masih digugat di Pengadilan.
Ony juga mengkritik pemerintah yang terlalu mengutamakan kepentingan investor dalam reklamasi. Seolah HGB diterbitkan karena investor sudah terlanjur menanamkan modal. "Yang dipikirkan hanya investor saja. Ditabrak semua aturan." Ia khawatir ini menjadi kebiasaan sehingga memunculkan kesan tidak ada masalah dalam reklamasi Teluk Jakarta.
M. YUSUF MANURUNG