TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membantah kabar penerapan closed-circuit television (CCTV) tilang elektronik di Jakarta yang beredar di media-media sosial. Sebuah tulisan mengenai tilang CCTV itu viral dan menjadi topik yang ramai diperbincangkan netizen.
"Ingat tanggal 1 September 2017 tilang CCTV diberlakukan. Jangan buka HP saat mengemudi, bahkan saat berhenti di traffic light. Denda: bicara pakai HP sambil nyopir ketahuan Rp 750 ribu dikirim ke alamat sesuai no pol kendaraan si pemilik menebusnya," demikian isi tulisan tersebut di media sosial.
Baca: Polisi Membantah Menjebak Pengendara Motor di JLNT Casablanca
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto memastikan tidak ada penerapan CCTV tilang elektronik di Jakarta.
"Info tersebut enggak jelas sumbernya," kata Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu, 6 September 2017.
Penindakan tilang berdasarkan pantauan CCTV baru diberlakukan di Kota Surabaya, mulai awal September 2017. Pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas akan mendapatkan surat peringatan yang dikirim ke rumahnya.
FRISKI RIANA