TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI sebenarnya sudah lama punya gagasan untuk membebaskan pengunjung ke Pantai Ancol. Menurut Djarot, seharusnya pengunjung hanya dikenai biaya parkir setiap kali masuk kawasan Ancol, sementara pejalan kaki bebas memasuki Pantai Ancol.
"Jadi, kalau ada yang menuntut, itu wajar. Kalau bagus, itu parkir mobilnya aja kena agak tinggi, per jam katakanlah. Kalau masuk ke wahana, baru bayar," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, 15 September 2017.
Djarot menuturkan, dengan cara memberikan akses ke Pantai Ancol secara cuma-cuma, Pasar Seni di sana bisa hidup. Namun Djarot berharap pemanfaatannya tetap dikontrol agar tidak kumuh. Djarot ingin akses masuk Pantai Ancol bisa seperti di Monumen Nasional (Monas) yang tidak dipungut biaya.
Baca: Warga Jakarta Utara Tuntut Akses Masuk Gratis ke Pantai Ancol
"Sekarang masuk di Monas bayar, enggak? Ya, enggak bayar. Tapi, ketika Anda mau memanfaatkan fasilitas naik ke atas begitu, pakai daftar, gitu dong," ujar Djarot.
Djarot mengatakan saat ini pengelolaan pantai tersebut masih di bawah PT Pembangunan Jaya Ancol. Ia pun masih menunggu pembenahan dari pengelola. Apalagi, ucap Djarot, di kawasan Ancol juga akan dibangun venue jet ski dan olahraga layar untuk Asian Games 2018 yang akan menarik perhatian masyarakat.
"Ini usul saya, tergantung sekarang bagaimana PT Pembangunan Jaya Ancol. Tapi, sekali lagi, kontrolnya yang ketat. Waktu bukanya juga harus dibatasi," tutur Djarot.
Kemarin, puluhan orang dari Massa Gerakan Rakyat Jakarta Utara (GRJU) menggelar demonstrasi di pintu barat Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Mereka menuntut pengelola Ancol mengembalikan akses warga Jakarta Utara untuk bisa memasuki kawasan Pantai Ancol secara cuma-cuma.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, karena akses masuk warga berangsur-angsur ditutup. Masyarakat hanya dapat masuk melalui pintu masuk barat dan timur serta wajib membayar tarif masuk. Mereka menilai masyarakat sekarang tidak lagi bisa menikmati Pantai Ancol seperti saat masa kecil dulu. Pengelola dianggap sewenang-wenang karena merasa menjadi pemilik sah Ancol.
Pemprov DKI Jakarta menunjuk PT Pembangunan Jaya sebagai Badan Pelaksana Pembangunan (BPP) Proyek Ancol. Pada 1992, Badan Pelaksana Pembangunan (BPP) Proyek Ancol berubah menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol sesuai dengan akta perubahan nomor 33 tanggal 10 Juli 1992.
Komposisi kepemilikan saham perseroan adalah Pemprov DKI Jakarta sebesar 72 persen, PT Pembangunan Jaya 18 persen, dan masyarakat 10 persen.
LARISSA HUDA