Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLBHI: Jokowi Harus Ubah Kata Gebuk yang Sering Disampaikan

image-gnews
Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, dikepung massa pada malam ini, 17 September 2017. Masa diduga memprotes seminar soal aksi Asik-Asik yang digelar setelah pembubaran Seminar Sejarah 1965 kemarin. TEMPO/Subekti
Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, dikepung massa pada malam ini, 17 September 2017. Masa diduga memprotes seminar soal aksi Asik-Asik yang digelar setelah pembubaran Seminar Sejarah 1965 kemarin. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus merevisi kembali kata "gebuk" yang sering di sampaikannya. Sebab kata "gebuk" itu menjadi legitimasi kuat bagi masyarakat dan sering dipakai orang-orang yang memanfaatkan kepentingan pragmatisnya.

"Jadi saya rasa Presiden Jokowi harus revisi kembali kata (gebuk) itu," kata dia pada konferensi pers terkait pengepungan kantor YLBHI di Kantor Komnas Perempuan, Menteng Jakarta Selatan, Senin 18 September 2017. Pada 17 Mei lalu, Jokowi mengatakan akan menggebuk pihak-pihak yang ingin mengganti dasar negara. "Jadi, kalau melanggar undang-undang, akan saya gebuk,” kata Jokowi.

Baca: Pengepungan Kantor LBH Jakarta, Polisi Tangkap 22 Orang

Menurut Muhamad, tadi malam dalam aksi masa yang menghalangi dan mengancurkan gedung YLBHI, sejumlah massa ada berteriak dengan memakai kata itu. "Gebuk, gebuk, gebuk saja, kalau tidak digebuk mereka berarti melawan perintah pak Jokowi," ujarnya meniru omongan sekolompok orang itu.

Muhamad juga menyampaikan, kata "gebuk" itu dapat dimanfaatkan orang-orang yang memanfaatkan kepentingan pragmatis dan memanfaatkan kata itu untuk memprovokasi.

Selain itu, Muhamad mengecam tindakan massa yang merusak gedung YLBHI. Menurut dia, dengan sendirinya mereka tidak menghargai eksistensi YLBHI sebagai lembaga hukum yang selalu menyuarakan hak-hak masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apalagi ini YLBHI pusat. YLBHI pusat saja sudah seperti ini, bagaimana nantinya YLBHI di daerah-daerah lain? Ini dengan sendirinya mereka menyerang masyarakat miskin dan sipil," ujarnya.

Ia juga berharap, Kepolisian secepatnya mengusut tuntas aktor di balik insiden tersebut. "Semoga secepatnya kepolisian mengusut tuntas siapa dalang di balik keajadian tadi malam," ucapnya.

Pada Ahad malam, LBH Jakarta menggelar acara seni AsikAsikAksi. Para aktivis, seniman, dan korban tragedi 1965 menonton pembacaan puisi dan musik. Sekitar 21.30 WIB, massa yang berkumpul di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, mulai berteriak-teriak untuk membubarkan acara yang ada di dalam. Ratusan orang terkepung di dalam gedung. Massa pun melempari gedung YLBHI sekitar pukul 01.40 WIB.

AHMAD A G TEHUAYO | TSE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

Kondisi mata Novel Baswedan saat menghadiri peluncuran Jam Hitung Novel Baswedan, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Melalui jam itu, Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. TEMPO/Imam Sukamto
YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.


YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa  dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti
YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.


Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin, 14 Mei 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.


Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Anies Baswedan disebut-sebut berpotensi untuk berlaga dalam pilpres 2019.
Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum


Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.


YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

Asfinawati (tengah), ketua pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, bersama pengurus YLBHI periode 2017-2021, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, 10 Januari 2017.
YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.


Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Asfinawati. TEMPO/Nurdiansah
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.


YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

5 Desember 2017

Suasana tegang dan nyaris ricuh antara polisi dan warga saat pembersihan lahan untuk bandara Kulonprogo, Yogyakarta. HAND WAHYU
YLBHI Kecam Pengosongan Paksa Lokasi Bandara Kulonprogo

YLBHI mengecam keras pengosongan paksa lokasi bandara yang dilakukan oleh PT AP 1 dengan cara memobilisasi aparat negara dan menggunakan alat berat.


YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

4 November 2017

Novel Baswedan. istimewa
YLBHI: Jokowi Perlu Beri Batas Waktu Penyelesaian Kasus Novel

Rencana pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Jokowi untuk mengetahui perkembangan kasus dianggap tidak cukup.


Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

23 September 2017

Massa menyerang kantor LBH Jakarta Senin dini hari, 18 September 2017. IRSYAN HASYIM
Rusuh di LBH Jakarta, Gerakan Rakyak Mudah Dicap PKI

Asfinawati mengatakan munculnya isu komunis yang menyebabkan kerusuhan di gedung LBH Jakarta menjadi alarm bahaya bagi gerakan rakyat.