TEMPO.CO, Jakarta - Korea Utara telah dikenai berbagai sanksi oleh Dewan Keamanan PBB, namun negara ini tetap saja menjalankan program senjata nuklirnya. Berikut sanksi Dewan Keamanan PBB yang membelenggu Korea Utara dari tahun 2006 hingga terbaru sepekan lalu.
Baca: Korea Utara Diam-diam Bangun Kapal Selam Nuklir, Beroperasi 2020
14 Oktober 2006
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1718
Resolusi ini juga mengharuskan Korea Utara tidak lagi melakukan uji coba nuklir, tidak meluncurkan rudal
balistik, serta menanggalkan semua senjata nuklir dan program nuklirnya. PBB juga memberlakukan larangan ekspor dan impor produk militer Korea Utara. Negara anggota anggota PBB juga diharuskan membekukan aset individu dan perusahaan Korea Utara yang terlibat dalam program nuklir.
Sanksi ini diberikan setelah Korea Utara melakukan uji coba nuklir pada 9 Oktober 2006.
12 Juni 2009
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1874
PBB menjatuhkan sanksi ekonomi dan komersial lebih lanjut kepada Korea Utara serta mendesak negara-negara anggota PBB agar menggeledah kargo Korea Utara. Sanksi ini dijatuhkan setelah uji coba nuklir bawah tanah pada 25 Mei 2009.
7 Juni 2010
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1928
Resolusi PBB menjatuhkan sanksi dengan memperpanjang mandat panel ahli yang mengawasi sanksi terhadap negara itu hingga 12 Juni 2011
10 Juni 2011
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1985
PBB menjatuhkan sanksi dengan memperpanjang mandat panel ahli yang mengawasi sanksi terhadap negara itu hingga 12 Juni 2012.
23 Januari 2013
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 2087
Resolusi kali ini sebagai sanksi setelah Korea Utara meluncurkan roket balistik pada 12 Desember 2012. Resolusi ini mengharuskan Korea Utara mematuhi resolusi sebelumnya dan melepaskan semua senjata nuklir serta program nuklirnya. Selain itu Korea Utara juga tidak diperbolehkan menggunakan teknologi
rudal balistik, uji coba nuklir, atau melakukan provokasi.
Baca: Korea Utara Ancam Bumi Hanguskan AS dan Tenggelamkan Jepang
7 Maret 2013
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 2094
Sanksi kali ini dalam bentuk menghentikan transfer uang dan menutup Pyongyang dari sistem keuangan internasional. Pemberian sanksi setelah uji coba ketiga nuklir Korea Utara.
2 Maret 2016
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 2270
15 anggota Dewan Keamanan PBB secara bulat memberikan suara setuju atas sanksi terhadap Korea Utara. Sanksi itu antara lain embargo senjata. Memberi wewenang kepada semua negara untuk melakukan pemeriksaan paksa te hadap kargo dari dan ke Korea Utara yang dikirim baik lewat laut maupun udara. Melarang Korea Utara mengimpor semua produk yang mungkin dapat digunakan untuk tujuan militer, dan akan mendeportasi diplomat Korea Utara yang melakukan kegiatan ilegal.
Setelah sanksi itu Korea Utara menembakkan beberapa proyektil ke arah Laut Jepang.
30 November 2016
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 2320
PBB memberikan sanksi membatasi ekspor batu bara Korea Utara dan melarang ekspor tembaga, nikel, seng, dan perak. Sanksi ini dijatuhkan setelah uji coba nuklir kelima yang dilakukan Pyongyang pada bulan September.
6 Agustus 2017
Lembaga : Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
15 anggota Dewan Keamanan PBB secara bulat memberikan suara setuju atas sanksi terhadap Korea Utara uji coba rudal balistik antarbenua atau rudal ICBM pada Juli lalu. Resolusi Dewan Keamanan PBB yang oleh Amerika Serikat itu melarang ekspor batu bara, besi, bijih besi, timah hitam, dan makanan laut dari Korea Utara. Selain itu anggota PBB juga dilarang meningkatkan jumlah pekerja Korea Utara di negaranya, melarang usaha patungan baru dengan Korea Utara dan investasi baru dalam usaha patungan yang ada saat ini.
Akibat sanksi ini diperkirakan akan memangkas sepertiga dari pendapatan ekspor tahunan Korea Utara, yakni US$ 3 miliar atau setara Rp 39,9 triliun
Evan/PDAT Sumber Diolah Tempo, Wikipedia