Sidang yang berlangsung di gedung Badan Meteorologi dan Geofisika itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Ratusan pendukung Abu Bakar Ba'asyir yang memenuhi ruang sidang meneriakkan takbir saat Ba'asyir masuk ruangan.
Dalam pembacaan pembelaan yang berlangsung sekitar dua jam itu, Ba'asyir menyatakan tidak benar ia melakukan tindakan makar, berniat menjatuhkan negara kesatuan Republik Indonesia, dan mendirikan negara Islam Indonesia sebagaimana tuduhan jaksa.
Menurut Baasyir, tuduhan jaksa berdasarkan tuduhan bahwa ia menjabat sebagai Amir (pemimpin) Jemaah Islamiyah. "Saya bukan Amir dari apa yang dinamakan Jamaah Islamiyah, bahkan saya tidak tahu apa itu Jamaah Islamiyah," tegas Ba'asyir yang seperti biasa mengenakan peci putih dan menyampirkan sorban putih di pundaknya.
Menurut dia, nama organisasi itu baru diketahuinya dari media massa. Ba'asyir lebih lanjut mengatakan semua saksi yang diajukan jaksa untuk membuktikan bahwa dirinya Amir Jamaah Islamiyah sangat lemah, karena semua saksi hanya mendengar dari orang lain yang puncak nara sumbernya hanya seorang, yakni Hambali.
"Saksi-saksi itu, tidak pernah mendengar langsung dari saya dan melihat pelantikan ketika saya diangkat sebagai Amir seperti yang dituduhkan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ba'asyir. Apalagi, tambah Ba'asyir, semua saksi dari Malaysia maupun dari Singapura saat memberikan keterangan sarat dengan kecaman, karena mereka ditahan dibawah undang-undang keamanan dalan negeri (ISA).
"Kesaksian mereka juga dilakukan melalui teleconfrence yang tidak diatur dalam undang-undang," ujar Ba'asyir yang membacakan pembelaannya sambil berdiri.
Ba'asyir juga membantah tuduhan, ia berniat membunuh Presiden Megawati Soekarnoputri atau terlibat dalam sejumlah pengeboman, Ia juga tidak tahu-menahu tentang pengiriman anggota Jamaah Islamiyah ke Philipina maupun ke Afganistan untuk latihan seperti tuduhan jaksa.
Ba'asyir dengan suara terbata-bata menjelaskan, selama ini kegiatannya hanyalah mengajar syariat Islam secara kaffah kepada masyarakat, baik ketika Ia di Malaysia maupun saat Ia kembali ke Indonesia pada 1999. Saat di Indonesia kegiatannya itu, Ia lakukan lewat Majelis Mujahidin Indonesia. "Tuduhan, bahwa saya akan berbuat makar adalah perbuatan fitnah yang bertujuan menghalangi saya dalam mengajarkan syariat Islam secara kaffah di Indonesia," kata Ba'asyir.
Mengenai tuduhan JPU, bahwa dia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dengan alasan dirinya telah tinggal di Malaysia selama 14 tahun, Ba'asyir menilai tuduhan itu sangat kejam dan tendensius. Menurutnya, kepergiannya ke Malaysia, kala itu untuk menghindari ancaman pemerintah Orde Baru atas tindakannya yang menentang dijadikannya Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Usai mendengarkan pembelaan dari Abu Bakar Ba'asyir, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pukul 13.00 WIB. Sesudah istirahat nanti, sidang akan kembali dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan oleh tim penasehat hukum Abu Bakar Basyir yang antara lain terdiri dari Muhammad Assegaf dan Andan Buyung Nasution.
nunuy nurhayati-Tempo News Room