Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hadiri Sidang, Alex Manuputty Divonis Tiga Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukum, hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa kasus makar masing-masing Ketua Front Kedaulatan Maluku (FKM), Alexander Manuputty, dan Pemimpin Yudikatif FKM, Samuel Waileruny alias Semi. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Wayan Padang, dalam persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/1). Hukuman ini dua tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan lima tahun penjara yang disampaikan jaksa. Selain itu, majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan pidana yang dijatuhkan. Barang bukti berupa delapan bendera RMS dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara lain. Surat-surat Pimpinan FKM tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini. Biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa sebesar Rp 10.000, kata Wayan. Tim penasehat hukum tidak hadir saat putusan dibacakan. Mereka memilih meninggalkan sidang yang dianggap tidak sah tanpa kehadiran terdakwa. Tetapi, majelis hakim tetap tegas membacakan putusan karena terdakwa dianggap tidak memenuhi beberapa kali panggilan majelis hakim untuk menjalani persidangan. Apakah jaksa mau memberikan tanggapan terhadap pembelaan terdakwa? tanya Wayan. Terhadap pertanyaan itu, Jaksa Herman Koedoeboen menyatakan pembelaan terdakwa keluar dari materi dakwaan pihaknya. Lalu, penasehat hukum yang ngotot agar sidang ditunda pergi meninggalkan ruang sidang. Saat itulah, majelis hakim memutuskan membacakan putusan. Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Erict S. Paat, yang dihubungi Tempo News Room menyatakan menolak putusan tersebut. Kita menyesalkan tindakan hakim yang tidak menghormati KUHAP, katanya. Dalam KUHAP, secara jelas dikatakan bahwa terdakwa harus hadir dalam persidangan. Apalagi pembacaan putusan. Bagaimana mereka melakukan pembelaan kalau tidak hadir, katanya. Dia menduga putusan tersebut sudah direncanakan sebelumnya, yakni akan dibacakan hari ini. Ada rekayasa, seakan-akan harus dijatuhkan hukuman hari ini juga. Pembelaan tidak ada artinya, pasti klien saya dihukum juga, katanya, kesal. Cuma, ia tidak menyebut secara pasti siapa pihak yang melakukan rekayasa tersebut. Untuk itu, pihaknya akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM karena dianggap telah terjadi pelanggaran HAM. Kita juga akan ke Komisi II DPR untuk mengadukan pelanggaran hukum oleh hakim karena tidak menghormati KUHAP, ujar dia. Mengenai putusan tiga tahun tersebut, dia mengatakan akan banding. Sebelum lewat 14 hari kita akan banding, katanya. Di samping melakukan banding, pihaknya tetap akan berusaha keras agar putusan tersebut tidak diakui karena dianggap melanggar KUHAP. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 menit lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.


Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

12 menit lalu

Ilustrasi pijat bayi. massagemag.com
Umur Berapa Bayi Mulai Boleh Dipijat?

Tak ada pedoman pasti kapan bayi mulai dapat dipijat untuk pertama kalinya.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

18 menit lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

19 menit lalu

Pemain Real Madrid melakukan selebrasi. REUTERS/Juan Medina
Klasemen Liga Spanyol: Kalahkan Sociedad 1-0, Kapan Real Madrid Juara?

Real Madrid kian kokoh di puncak klasemen Liga Spanyol setelah mengalahkan Real Sociedad 1-0 pada pekan ke-33. Simak skenario juara dan klasemennya.


Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

19 menit lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Jakarta Peringkat 10 Kota dengan Udara Terburuk pada Sabtu Pagi

Pada Sabtu pagi pukul 07.02 WIB Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 122 atau masuk dalam kategori tidak sehat.


Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

24 menit lalu

Seo Ye Ji. Instagram.com/@yeyeji_seo
Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

Ada tiga foto yang dibagikan Seo Ye Ji dalam akun Instagram barunya


Tikus Sering Menjadi Hewan Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

29 menit lalu

Ilustrasi tikus. mirror.co.uk
Tikus Sering Menjadi Hewan Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

Biasanya, ketika melakukan penelitian dalam dunia medis, peneliti kerap menggunakan tikus. Lantas, mengapa tikus kerap menjadi hewan percobaan?


BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

31 menit lalu

Ilustrasi hujan petir. skymetweather.com
BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Potensi hujan sedang hingga hujan lebat disertai petir dan angin kencang dipengaruhi oleh Madden Julian Oscillation.


Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

32 menit lalu

Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Diubah
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

40 menit lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK