Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendatang Illegal dari Irak Mengadu ke Komnas HAM

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pendatang illegal dari Irak mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (29/ 1). Mereka meminta agar Komnas memperhatikan nasib mereka yang terkatung-katung akibat ditolak statusnya sebagai pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugees). Menurut mereka, Direktorat Imigrasi pun sampai saat ini belum memberikan kepastian. Adel Abdur Rahman, juru bicara pendatang gelap itu, mengatakan bahwa ia melarikan diri dari penampungan yang dikelola oleh IOM (International Organization for Migration). Mereka bertujuan ke Australia. Akan tetapi Angkatan Laut Australia mengirim kami kembali ke Indonesia, kata Adel kepada perwakilan Komnas HAM, Enny Soeprapto. Mereka sampai di Kupang pada 21 Desember tahun lalu. Tiga bulan kemudian, mereka dipindahkan ke Situbondo sampai 22 Januari 2003 lalu. Tahun ini, Adel mengaku melarikan diri dari penampungan itu, karena mereka tidak diberi makanan maupun tempat yang layak. Padahal, mereka mendengar info bahwa kamp pengungsian di Cisarua Bogor kosong. Adel datang ke Komnas bersama Mohammed Salah, Salim Qotiya, Baida Ahmed, dan Nowr Moner. Mereka mewakili 28 pendatang gelap lainnya. Komnas HAM belum berani menentukan sikap atas pengaduan ini. Enny berpendapat masalah ini bukan urusan Komnas HAM. Ia juga meragukan apakah kasus ini bisa ditangani oleh pihak pemerintah Indonesia. Sebab, Indonesia tidak mempunyai perangkat hukum tentang pencari suaka maupun pengungsi. Tidak ada instrumen legal yang memungkinkan (masalah mereka), kata dia seusai bertemu dengan para para pencari suaka itu. Pemerintah Indonesia saat ini menampung pencari suaka sekitar 500 orang. Mereka ini ditangani UNHCR, bukan pemerintah Indonesia Mengacu pada UU No 37/1999 mengenai hubungan luar negri, Enny mengingatkan kepada Pemerintah tentang Pasal 25 hingga 27. Dalam pasal itu disebutkan perlunya ada keputusan presiden yang menjabarkan tentang penanganan pencari suaka dan pengungsi. Ia menengarai akan semakin banyak para pendatang illegal dari Irak, sehubungan ancaman perang AS-Irak. Mantan protection officer UNHCR di Jenewa ini berharap Presiden Megawati segera mengeluarkan keppres itu. Sebab, UU itu sudah diberlakukan sejak 14 September 1999 lalu. (Anggoro Gunawan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

50 detik lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.


Cara Unpad Cegah Kecurangan UTBK di Kalangan Peserta dan Pengawas

3 menit lalu

Hari pertama Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Mei 2023. Gelombang pertama UTBK-SNBT digelar 8-14 Mei 2023. (ANTARA/HO-Unpad)
Cara Unpad Cegah Kecurangan UTBK di Kalangan Peserta dan Pengawas

Peserta UTBK di Unpad akan diperiksa alat detektor logam.


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

4 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.


Kakak RA Kartini, Sosok Sosrokartono Si Jenius dari Timur Kuasai 36 Bahasa dan Wartawan Perang

4 menit lalu

Sejumlah wartawan menabur bunga di Makam Raden Mas Panji Sosrokartono saat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) di Makam Sedo Mukti, Kaliputu, Kudus, 9 Februari 2017. Sosrokartono merupakan kakak dari RA Kartini, menjadi wartawan pertama Indonesia pada era Perang Dunia I dan pada zaman penjajahan Belanda. ANTARA/Yusuf Nugroho
Kakak RA Kartini, Sosok Sosrokartono Si Jenius dari Timur Kuasai 36 Bahasa dan Wartawan Perang

Sosok Sosrokartono lebih jarang dilirik daripada sang adik, RA Kartini. Kisah hidupnya sangat berwarna dan penuh petualangan sebagai wartawan perang.


Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

8 menit lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.


Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1 Pekan Ke-33 Hari Ini

9 menit lalu

Pesepak bola Persebaya Surabaya Muhammad Iqbal (kanan) melakukan selebrasi bersama rekan setimnya usai mencetak gol ke gawang PSS Sleman pada pertandingan BRI Liga 1 di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 3 Maret 2024. Persebaya menang dengan skor 2-1. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Spt.Persebaya-kalahkan-PSS-Sleman-030324-rzl-3.jpg
Jadwal Live dan Prediksi Persebaya Surabaya vs Bali United di Liga 1 Pekan Ke-33 Hari Ini

Duel Persebaya Surabaya vs Bali United akan menjadi laga pembuka pekan ke-33 Liga 1 2023-2024.


PDIP Klaim Gugatan di PTUN Layak Disidangkan, TKN: Ayo Move On

13 menit lalu

Viva Yoga Muladi (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi
PDIP Klaim Gugatan di PTUN Layak Disidangkan, TKN: Ayo Move On

PDIP meminta KPU menunda proses penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih usai permohonan gugatan di PTUN diklaim layak dilanjutkan ke persidangan.


Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

14 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seluk-Beluk Hakim MK: Arti Rapat Permusyawaratan Hakim dan Sederet Aturannya

RPH dilakukan tertutup yang dihadiri oleh 9 hakim atau paling sedikit 7 hakim MK. RPH dipimpin Ketua MK, Wakil Ketua MK atau Hakim yang ditunjuk


Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

14 menit lalu

Ilustrasi wartawan televisi. shutterstock.com
Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

Wartawan Semyon Yeryomin gugur akibat serangan drone Ukraina pada akhir pekan lalu. Dia mendapat penghargaan dari Moskow


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

17 menit lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.