Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rahardi Mengaku Kaget Ditahan di LP Cipinang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) kaget ketika tahu dirinya diputuskan ditahan di Lembaga Pemasayarakatan (LP) Cipinang oleh Kejakssaan Tinggi DKI Jakarta. Tersangka kasus penyelewengan dana non-neraca Badan Urusan Logistik (Bulog) ini juga tak menyangka proses penahanannya berjalan cepat. "Ini keputusan yang aneh," katanya tanpa menjelaskan maksud ucapanya seraya terburu-buru masuk ke dalam kompleks LP. Rahardi tiba di LP Cipinang, Kamis (28/2) sekitar pukul 17.00 WIB, dengan didampingi dua orang pengacaranya, Yan Djuanda Saputra dan O. C. Kaligis dengan mengendarai tiga mobil berbeda. Yan Djuanda Saputra tiba lebih dulu disusul Rahardi yang menumpang mobil Kijang Krista Cokelat B 1915 YZ. Menurut Yan, penahanan Rahardi oleh Kejati DKI Jakarta itu sangat subjektif dan aneh. Alasannya, kata Yan, selama penyelidikan Kejaksaan Agung tidak pernah menahan Rahardi, namun Kejaksaan Tinggi langsung menjebloskannya ke Cipinang. Menurut Yan, Kejati menahan kleinnya karena khawatir akan melarikan, menghilangkan barang bukti dan melakukan kejahatan serupa. “Ini aneh, BAP-nya saja masih di kejaksaan bahkan ketika pak Rahardi di luar negeri pulang ke Indonesia memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, mana mungkin dia menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri” jelasnya. Alasan lainya, kata Yan adalah alasan subjektif, yakni menghindari ancaman hukuman lebih dari lima tahun jika Rahardi tidak ditahan sekarang di Cipinang. Namun menurut Yan penahanan Rahardi tidak ada kaitannya dengan kesaksian Habibie kemarin di Kejaksaan Agung. Sebelum dilakukan penahanan, Kaligis dan Yan sempat meminta agar penahanan ditangguhkan sampai Jumat (29/2) besok dengan jaminan. “Tadi secara lisan kami sudah menyampaikannya," kata Yan. Rahardi akan ditahan di Cipinang selama 20 hari. Yan berharap, dengan pengajuan penangguhan penahan itu, Rahardi akan segera dibebaskan sebelum 20 hari seperti yang direncanakan. Rahardi ditahan dengan surat penahanan No. TAR 227 10.1.5/FT.1/02/2002. Status Rahardi merupakan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sebelum pengadilan menyidangkan kasus penyelewengan dana bulog yang juga menyeret Ketua Umum Akbar Tandjung dan bekas Presiden B.J. Habibie. Karena penahanan itu mendadak membuat pihak LP belum menyediakan ruangan untuk Rahardi. Selama satu jam, Rahardi diperiksa kesehatan dan registrasi penghuni LP baru. Tak ada pengamanan khusus saat Rahardi tiba di Cipinang. Hanya satu SSK (Satuan Setingkat Kompi) Brimob Polda Metro Jaya tampak menjaga di luar kompleks LP Cipinang. Sedangkan polisi yang ada tengah menjaga pintu masuk di sekitar ruang tahanan Tommy Soeharto. Kepada wartawan, Yan mengungkapkan bahwa Rahardi mulai malam ini menempati kamar No 2 Blok IVA. Kamar Rahardi ini bersebelahan dengan kamar pembunuh bos Ramaco Studio, Nyo Beng Seng, pada 1997. Yan menjelaskan, kamar Rahardi berukuran 2,5 x 1,5 meter. "Ruang selain diisi dipan sangat sempit," jelas Yan. Tak ada fasilitas di dalam kamar itu selain dipan yang dilengkapi dengan kasurnya. "Kamar mandi dan kakus pun di luar," katanya. "Semua fasilitas dan pengamanan disamakan dengan narapidanan yang lain. Tak ada yang khusus." Sekitar pukul 18.45 seorang anak perempuan Rahardi datang ke LP Cipinang membawa dua buah kardus makanan dan pakaian. Namun ia tidak berkomentar apapun kepada wartawan saat ditanya bagaimana kondisi Rahardi sekarang. Ia, yang didampingi seorang laki-laki, tampak menutup mulut dengan kedua tangannya sekeluar dari mobil, memasuki LP Cipinang dan kembali meninggalkan lokasi LP. Menurut Kepala LP Cipinang, Ngusman, karena penahanan Rahardi baru dan mendadak, pihak keluarga masih bisa menjenguk untuk mengantarkan pakaian dan makanan, meski hari itu bukan merupakan waktu bezoek. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

2 menit lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.


Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

3 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

Surya Paloh mengatakan Nasdem dan PKB sepakat memberi kesempatan Prabowo-Gibran menjalankan pemerintahan.


Incar Final Proliga 2024, Jakarta Popsivo Polwan Kombinasikan Pemain Senior dan Junior

8 menit lalu

Skuad Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Popsivo Polwan diluncurkan menjelang Proliga 2024 di Jakarta, Selasa, 23 April 2023. ANTARA/Donny Aditra
Incar Final Proliga 2024, Jakarta Popsivo Polwan Kombinasikan Pemain Senior dan Junior

Tim bola voli putri Jakarta Popsivo Polwan meramu kombinasi antara pemain senior dan junior di Proliga 2024.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

9 menit lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Mooryati Soedibyo Meninggal, Tantowi Yahya: Tokoh Visioner yang Jamu Ramuannya Mengharumkan Indonesia di Mancanegara

11 menit lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Meninggal, Tantowi Yahya: Tokoh Visioner yang Jamu Ramuannya Mengharumkan Indonesia di Mancanegara

Mooryati Soedibyo mencetuskan kontes kecantikan nasional, Puteri Indonesia, yang biasa diadakan setiap Maret.


Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

13 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Dissenting opinion yakni wujud asas kebebasan hakim. Tepatnya, kebebasan dari sesama hakim dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat


PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

18 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.


Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

18 menit lalu

Warga Palestina menerima kantong tepung yang didistribusikan oleh UNRWA di Rafah, di selatan Jalur Gaza 21 November 2023. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

AS, Inggris, Italia, Belanda, Austria, dan Lituania masih belum mengakhiri penangguhan dana untuk UNRWA.


Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

24 menit lalu

Terowongan Juliana (Kemendikbud.go.id)
Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

Terowongan Juliana merupakan konstruksi yang unik dengan tikungan di bagian tengahnya, dulunya merupakan jalur kereta api.


Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department: Sebuah Amalgamasi

29 menit lalu

Taylor Swift tampil dalam konser
Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department: Sebuah Amalgamasi

Ada Daddy I Love Him di album ini yang menandai kembalinya Taylor Swift country, dalam beberapa hal, termasuk penulisan lagu dongeng dan riff gitar.