Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syahril Sabirin Harapkan Keadilan di Pengadilan Banding

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terpidana perkara korupsi dalam pencairan klaim Bank Bali Rp 904 miliar, Syahril Sabirin mengharapkan memperoleh keadilan dalam proses banding yang diajukannya. "Atas keputusan itu, saya mengajukan banding," kata Syahril dengan suara bergetar setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Muhammad Assegaf. Di kursi terdakwa, Syahril yang tekun mengikuti jalannya sidang, Rabu (13/3) hingga petang. Hakim Subardi yang juga Ketua PN Jakarta Pusat memberikan waktu selama tujuh hari untuk Syahril mempersiapkan segala admintrasi yang berhubungan dengan keputusan Syahril. Usai pimpinan sidang mengetukan palu tanda sidang ditutup, puluhan wartawan cetak dan elektronik segera menghambur menghampiri Gubernur BI di empat masa pemerintahan berbeda itu yang menyebabkan papan pembatas pengunjung dengan terdakwa terguling. Subardi yang didampingi hakim Ali Akmal Haky dan Asep Iwan Iriawan yang membacakan putusan dalam waktu 8,5 jam, memidana Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin selama tiga tahun penjara, denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Syahril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pencairan klaim Bank Bali Rp 904 miliar. Namun, majelis hakim tidak menyatakan Syahril langsung ditahan dan menjalani masa pidana. Syahril tidak dalam status tahanan ketika putusan dijatuhkan. Syahril menyatakan kecewa dengan putusan hakim. "Ini membuktikan bahwa di negara ini sudah tidak ada lagi prinsip yang dipegang. Sementara saya masih memegang prinsip itu. Kalau tidak, dari dulu saya sudah jadi duta besar," kata Syahril dengan keringat yang menganak sungai di wajahnya. Semula, kata Syahril, ia menaruh kepercayaan terhadap jalannya peradilan sehingga ia selalu datang dan memenuhi panggilan jika jaksa memintanya. Namun, mendengar vonis tiga tahun penjara itu, "harapan itu sirna sama sekali". Dengan mengajukan banding itu, ia berharap akan beroleh keadilan. "Pertarungan belum selesai," imbuh pengacara Syahril, M Assegaf yang mendampingi Syahril. Sekeluar dari kerumunan wartawan dengan kawalan ajudan dan beberapa petugas kepolisian, Syahril merangkul anak perempuannya, Melisa, yang juga mengikuti jalannya sidang sejak awal. Beberapa pengawal sempat saling bersitegang soal pintu mana yang harus dilalui Syahril untuk meninggalkan PN Jakarta Pusat. Syahril berhasil keluar dari gedung PN Jakarta Pusat dan langsung menaiki mobil Pajero warna biru muda B 1725 BS menuju Bank Indonesia. Hadir dalam persidangan itu juga bekas Gubernur BI era Presiden Seoharto Adrianus Moi, bekas Menteri Keuangan Radius Prawiro, Deputi Gubernur BI Miranda S Gultom dan Deputi Senior Gubernur BI Anwar Nasution, serta simpatisan lain yang sebagian besar karyawan Bank Indonesia. Miranda Gultom yang datang agak sore semula bersorak ketika hakim menyatakan bahwa Syahril tidak terlibat dalam pertemuan 11 Februari 1999 di Hotel Mulia, yang membahas rencana percairan dana tersebut. Pertemuan itu antara lain dihadiri oleh AA Baramuli, Djoko S. Tjandra dan Pande N Lubis. Namun ia tertunduk ketika hakim menyatakan bahwa Syahril terbukti melawan hukum dengan telah mencairkan dana ke rekening Bank Bali. Hakim Subardi menyatakan Syahril terbukti bersalah memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dalam tindakan berlanjut. Syahril terbukti melanggar hukum karena tetap memerintahkan untuk mencairkan dana dari rekening 502 ke rekening Bank Bali 523.023.00 sebesar Rp 904,642 miliar. Surat BPPN No Pb 380/BPPN/06/1999 yang dipakai Syahril untuk mencairkan dana tersebut dinyatakan hakim tidak sah karena hanya ditandatangani oleh satu orang yakni Farid Haryanto saja. Pendatangan itu, harusnya juga dilakukan oleh Kepala BPPN Glenn Yusuf. Menurut pertimbangan hakim, Syahril bersalah karena lembaga yang paling berwenang dalam pencairan dana rekening 502 hanyalah Badan Pengawasan Perbankan Nasional (BPPN), bukan BI. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

5 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

9 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

12 menit lalu

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama istrinya, Rustini Murtadho saat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 yang digelar untuk memilih Presiden dan Wail Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota itu dilaksanakan serentak di 38 Province dengan jumlah DPT 204.807.222 pemilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

Dari hasil survei, nama Cak Imin berada di bawah Khofifah, namun di atas Tri Rismaharini.


Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

13 menit lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan sambutan di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.


Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

21 menit lalu

Grup idola K-pop, aespa. Foto: Instagram/@aespa_official
Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

Aespa akan merilis film konser berjudul Aespa: World Tour in Cinemas pada April 2024


Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

21 menit lalu

Ilustrasi pria dan wawancara kerja. Shutterstock
Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

Saat melakukan wawancara kerja, fokuslah pada pertanyaan terkait pekerjaan dan hindari bertanya soal kehidupan pribadi pelamar kerja.


Pertalite Akan Segera Dihapus? Berikut Kandungan Pertamax 92

24 menit lalu

Ilustrasi Pertalite. Dok.TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pertalite Akan Segera Dihapus? Berikut Kandungan Pertamax 92

Rencana penghapusan Pertalite telah disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.


Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

27 menit lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Tunggu Putusan MK, tapi Sudah Lakukan Persiapan Pemerintahan

Prabowo menegaskan, akan membuka diri untuk menerima nasihat. Kata dia, Prabowo-Gibran memerlukan dukungan.


Jadwal Persis Solo vs RANS Nusantara FC Pekan Ke-30 Liga 1, Milomir Seslija Sebut Tim Asuhannya Punya Momentum Bagus

30 menit lalu

Pelatih Persis Solo Milomir Seslija. Foto : Liga Indonesia
Jadwal Persis Solo vs RANS Nusantara FC Pekan Ke-30 Liga 1, Milomir Seslija Sebut Tim Asuhannya Punya Momentum Bagus

Persis Solo mencatat tiga kemenangan secara beruntun dalam tiga laga sebelum menjamu Persikabo pada pekan ke-30 Liga 1.