TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah membuka ijin bagi operator baru selain lima operator yang ditunjuk pada tahap pertama
Pemerintah akan membuka izin penyelenggara jasa internet teleponi (ITKP) untuk kepentingan publik bagi operator telekomunikasi yang telah memiliki jaringan. Selain telah memiliki jaringan, operator telekomunikasi yang boleh mengajukan izin penyelenggaraan telepon internet ini juga harus memiliki basis konsumen.
Menurut Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Djamhari Sirat, berbeda dengan tahap pertama, pada tahap kedua ini jumlah penyelenggara jasa telepon internet hanya akan dibatasi dengan kriteria. Berapa sih jumlah penyelenggara jaringan, kan tidak banyak, kata Djamhari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7).
Pada tahap pertama yang dimaksudkan sebagai ujicoba, pemerintah hanya menunjuk lima perusahaan sebagai penyelenggara jasa telepon internet ini. Kelima perusahaan ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Satelit Palapa Indonesia (Satelindo), PT Indonesian Satellite Corporation (Indosat), PT Gaharu Sejahtera dan PT Atlasat Solusindo.
Keputusan untuk membuka izin baru ini merupakan rekomendasi dari evaluasi penyelenggaraan telepon internet yang dilakukan oleh Lembaga Afiliasi dan Penelitian Industri (LAPI) Institut Teknologi Bandung. Berdasarkan hasil evaluasi, penyelenggaraan jasa internet teleponi selama ini dinilai belum berjalan sesuai dengan target pemrintah. Penyelenggara, kata Ketut, belum dapat memenuhi persyaratan minimal yang ditentkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomer 23 tahun 2002 tentang penyelengaraan jasa ITKP.
Di pasal 12 peraturan itu disebutkan operator harus memiliki kapasitas sekurang-kurangnya 28 port E-1 atau 28 PRA ISDN atau setara dengan 28 kali kanal suara yang terdistribusi minimal pada tujuh provinsi. Selain Telkom yang memang memiliki E-1, semua operator telepon internet ini gagal memenuhi ketentuan tersebut.
Selain kepada operator jaringan, kata Djamhari, pemerintah juga membuka kesempatan bagi penyelenggara jasa internet yang telah memiliki izin penyelenggaraan protocol talk untuk mendapatkan izin serupa. Kebijakan ini diambil karena kerjasama antara operator protocol talk dengan operator telepon internet gagal. Mereka bisa bergabung untuk mendapatkan satu izin penyelenggaraan, jelas Djamhari.
Sebelum pemerintah menunjuk lima operator tersebut, sebenarnya telah ada penyelenggara jasa internet yang telah mengantongi izin protocol talk membuka layanan internet. Namun setelah pemerintah menunjuk lima operator tersebut, penyelenggara internet yang dikenal dengan Kelompok 12 ini diminta bekerja sama dengan salah satu operator yang ditunjuk. Kerjasama ini tidak berjalan sesuai rencana karena adanya perbedaan perangkat yang dipergunakan.
(Sapto Pradityo-TNR)