Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TEMPO, Dewan Pers, dan AJI Jakarta Mengadu ke Komisi Ombudsman Nasional

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemimpin Redaksi TEMPO, Bambang Harymurti didampingi Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Jumat (18/7) siang, mengadukan proses peradilan atas tersangka pelaku kekerasan terhadap redaksi TEMPO, yang terjadi Maret silam pada Komisi Ombudsman Nasional. Sulit untuk yakin bahwa proses peradilan telah berjalan dengan fair, kata Bambang yang hadir bersama Wakil Pemimpin Redaksi TEMPO Toriq Hadad.

Tersangka pelaku kekerasan itu sendiri, David Tjiu sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Soenarjo. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rhamdanu juga menuntut terdakwa dibebaskan. Sedang, pelaku pelemparan kotak tisue kayu yang melukai wajah seorang wartawan TEMPO, Teddy Uban juga hanya dijatuhi hukuman lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan.

Pada pertemuan di kantor Komisi Ombudsman Nasional, Jl. Adityawarman, Jakarta Selatan itu, nampak juga Leo Batubara dan Hinca Pandjaitan dari Dewan Pers. Selain itu Ketua AJI Jakarta, Rommy Fibri dan Koordinator Advokasi AJI Jakarta Bayu Wicaksono. Delegasi ini diterima langsung oleh Ketua Komisi itu, Antonius Sujata.

Dalam pertemuan yang berlangsung informal, secara bergiliran Bambang Harymurti dan reporter TEMPO, Abdul Manan menceritakan kembali kronologis tindak kekerasan yang menimpa mereka pada saat terjadi demonstrasi massa di kantor majalah berita mingguan itu yang terus berlanjut sampai di markas Polres Jakarta Pusat. Keduanya menyayangkan proses penyidikan polisi dan penuntutan yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dirasa tidak memihak pada korban. Saya sendiri baru diperiksa sebagai saksi, empat hari setelah insiden kekerasan itu terjadi, tutur Abdul Manan.

Sementara Bambang menyayangkan tindakan polisi yang bersikeras tidak mau menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan UU Pers untuk menjerat para pelaku pemukulan itu. Yang digunakan malah pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya amat ringan, kata Bambang lagi.

Leo Batubara dari Dewan Pers mengungkapkan hal senada. Ketika diperiksa polisi lebih dari sembilan jam sebagai saksi meringankan untuk pihak korban, Maret lalu, Leo mengaku merasa dipojokkan untuk memberikan keterangan yang memberatkan TEMPO. Bahkan setelah selesai, saya tidak diperkenankan membawa salinan berita acara pemeriksaan saya, kata Leo. Ketua Serikat Penerbit Suratkabar ini mengaku terkejut, ketika beberapa hari setelah pemeriksaannya, seorang advokat justru mendapat satu salinan berita acara itu. Nampak sekali, polisi tidak mengedepankan azas imparsialitas dalam kasus ini, tegas Leo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hinca Pandjaitan sendiri lebih menekankan pentingnya komitmen Komisi Ombudsman Nasional untuk mengawasi sub sistem hukum di Indonesia terutama berkaitan dengan penegakan kemerdekaan pers. Kalau premanisme sudah bersekongkol dengan oknum polisi dan jaksa, ini sudah sangat sulit dilawan, kata Hinca dengan nada masygul.

Ketua Komisi Ombudsman Nasional sendiri, Antonius Sujata, menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan wartawan TEMPO. Kami akan segera mengklarifikasi pengaduan ini ke kejaksaan dan polisi, kata Antonius, sembari meminta pihak korban menyusulkan pengaduan secara tertulis dan data selengkapnya.

Setelah diproses dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Antonius menjelaskan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada institusi hukum yang diduga melakukan penyimpangan.(Wahyu Dhyatmika TNR)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

40 detik lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

7 menit lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.


Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

13 menit lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pakar Hukum Sebut MK Bisa Panggil Presiden Jokowi untuk Klarifikasi Tudingan Tak Netral di Pilpres 2024

kesempatan itu bisa digunakan Presiden Jokowi untuk membela diri dan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kecurangan yang dituduhkan.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

17 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

20 menit lalu

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama istrinya, Rustini Murtadho saat pencoblosan Pemilu 2024 di TPS 023, Kemang, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 yang digelar untuk memilih Presiden dan Wail Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota itu dilaksanakan serentak di 38 Province dengan jumlah DPT 204.807.222 pemilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nama Cak Imin Masuk Bursa Pilkada Jatim Bersaing dengan Khofifah, Pakar Politik Unair: Kalau Bisa Dilerai, Kasihan NU

Dari hasil survei, nama Cak Imin berada di bawah Khofifah, namun di atas Tri Rismaharini.


Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

21 menit lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan sambutan di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.


Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

29 menit lalu

Grup idola K-pop, aespa. Foto: Instagram/@aespa_official
Serba-Serbi Film Konser Aespa, Tayang April 2024

Aespa akan merilis film konser berjudul Aespa: World Tour in Cinemas pada April 2024


Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

29 menit lalu

Ilustrasi pria dan wawancara kerja. Shutterstock
Jangan Tanyakan 4 Hal Pribadi Ini saat Wawancara Kerja

Saat melakukan wawancara kerja, fokuslah pada pertanyaan terkait pekerjaan dan hindari bertanya soal kehidupan pribadi pelamar kerja.


Pertalite Akan Segera Dihapus? Berikut Kandungan Pertamax 92

32 menit lalu

Ilustrasi Pertalite. Dok.TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pertalite Akan Segera Dihapus? Berikut Kandungan Pertamax 92

Rencana penghapusan Pertalite telah disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.