Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Kasus HAM di Timor Timur Minta Waktu Satu Minggu untuk Jawab Eksepsi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur, Dharmono dan kawan-kawan, meminta waktu satu minggu untuk menjawab nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tim Advokasi TNI/ Polri dalam sidang pengadilan HAM ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3). Sidang dipimpin Hakim Ketua Cicut Sutyarso berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 12.30 WIB. Menanggapi eksepsi tersebut, penuntut umum mengatakan, pelanggaran HAM berat dapat dilakukan dengan ketentuan retroaktif. “Bukan masalah itu, yang jelas kami akan menyiapkan tanggapan kami untuk eksepsi tersebut,” kata Dharmono. Tim advokasi TNI/Polri dalam eksepsinya mengatakan, Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara pelanggaran HAM Berat di Timor-Timur, tepatnya insiden di gereja Ave Maria September 1999 yang lalu dan menewaskan 27 orang. Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat tidak berwenang karena kewenangan relatif pengadilan HAM Ad Hoc tidak mencakup Timor Timur. Mereka juga mengatakan, surat dakwaan penuntut umum yang menggunakan pasal 55 ayat 1 kedua KUHP sebagai dakwaan primer merupakan kekeliruan jaksa dalam mengadopsi suatu pasal dalam perundang-undangan. Mestinya, menurut tim pembela, jaksa cukup menulis pasal 8 atau pasal 9 UU No 26 Tahun 2000. Tim advokasi juga menilai pengadilan HAM ad hoc itu tidak sah. Proses pemeriksaan dalam tingkat penyidikan yang dijadikan dasar adalah penyusunan dakwaan dengan mengunakan ketentuan Perpu No1 Tahun 1999. “Terdakwa diperiksa berdasarkan Perpu. Tapi Perpunya sendiri sebelumnya sudah dicabut oleh DPR. Kok malah diteruskan dan malah berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Ini merupakan pelanggaran undang- undang,” kata Hotma Sitompul, salah satu anggota Tim Advokasi TNI/Polri. Mengenai penerapan asas retroaktif dalam UU No 26 Tahun 2000, menurut Hotma, juga bertentangan dengan pasal 28 1 Amandemen kedua UUD 45 dan UU No 39 Tahun 1999 pasal 18 ayat 2 tentang HAM. Karena UUD 45 mempunyai kedudukan lebih tinggi dari perundang-undangan, maka asas retroaktif yang menjadi dasar peradilan HAM ad hoc bertentangan dengan UUD 45 yang melarang penggunanan asas retroaktif. Tim advoksi tidak dapat menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum, karena dinilai telah melanggar syarat formal sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2a KUHAP. Jaksa juga keliru dalam menyebutkan identitas Sugito. Dakwaan terhadap para terdakwa yaitu Kolonel Infantri Herman Sediyono, Kol.Czi Liliek Koeshadiyanto, Mayor Infantri Achmad Syamsudin, Kapten Infantri Sugito dan Gatot Subiyaktoro adalah prematur. Karena itu, surat dakwaan harus batal demi hukum karena melanggar syarat materil pasal 143 KUHAP. (Fitri Oktarini-Tempos Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

1 menit lalu

PLN Dukung Pengembangan Voli di Indonesia Lewat PLN Mobile Proliga 2024

Perseroan berharap pelaksanaan liga voli profesional tersebut akan mampu mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 menit lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

2 menit lalu

Sejumlah pevoli STIN BIN (kostum merah marun hitam) memblok smes dari pebola voli Lavani , Jorgen Gonzales (kostum putih hitam) pada pertandingan PLN Mobile Proliga 2023 putaran final four seri tiga, di Gor Sritex Arena Solo, Jawa Tengah, Minggu (12/3/2023) malam. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Nonton Liga Voli PLN Bisa Dapat Voucher Token Listrik

PT PLN (Persero) mendukung ajang kompetisi voli PLN Mobile Proliga 2024. Penonton bisa dapat voucher token listrik.


Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

10 menit lalu

Kapal Gas Arjuna milik PT Pertamina International Shipping (PIS). Dok. Pertamina
Pertamina International Shipping Klaim Berhasil Turunkan Emisi Karbon

PT Pertamina International Shipping (PIS) mengklaim dekarbonisasi yang dilakukan perusahaannya dapat menurunkan emisi karbon.


Peneliti The Ekliptika Institute: Aktivitas Gunung Ruang Tidak Memicu Erupsi Gunung Lain

11 menit lalu

BNPB menurunkan status Gunung Ruang di Sulawesi Utara dari Awas menjadi Siaga pada Senin (22/4).
Peneliti The Ekliptika Institute: Aktivitas Gunung Ruang Tidak Memicu Erupsi Gunung Lain

Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, erupsi 16 April 2024 lalu. Tak memicu erupsi gunung lain.


Megawati Hangestri Sukses Bersama Red Sparks, Manajer Jakarta BIN: Kami yang Kirim Dia ke Korea

11 menit lalu

Pemain bola Voli  Red Sparks Megawati Hangestri Pertiwi melakukan smash saat melawan Indonesia All Star silage Fun Volley Ball, Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu, 20 April 2024. Red Sparks berhasil menekuk Indonesia All Star 3-2.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Megawati Hangestri Sukses Bersama Red Sparks, Manajer Jakarta BIN: Kami yang Kirim Dia ke Korea

Setelah bermain apik bersama Red Sparks di V-League 2023-2024, Megawati Hangestri bersiap tampil bersama Jakarta BIN di Proliga 2024.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Jurnal Ilmiahnya

14 menit lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Jurnal Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

15 menit lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

22 menit lalu

Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

Ganjar Pranowo menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan PHPU kubunya. Dulu, Jokowi pernah menyiapkannya maju capres di Pilpres 2024.


Tesla Turunkan Harga Teknologi Full Self Driving Menjadi $8.000

23 menit lalu

Ilustrasi Logo Tesla. REUTERS/Dado Ruvic
Tesla Turunkan Harga Teknologi Full Self Driving Menjadi $8.000

Awal bulan ini, Elon Musk mengatakan bahwa Tesla akan meluncurkan robotaksi pada tanggal 8 Agustus 2024.