TEMPO Interaktif, Jakarta:Gerakan Nasional Patriot Indonesia (GNPI) menuntut MPR tidak mencabut atau tetap mempertahankan Ketetapan MPRS No. XXV/1966 tentang larangan penyebaran ajaran komunis/marxisme/leninisme beserta organisasi PKI dan underbow-nya.
Tuntutan tersebut disampaikan utusan GNPI dalam pertemuan dengan Ketua MPR Amien Rais di Gedung Nusantara III kompleks DPR/MPR, Kamis (24/7) siang. Hadir para wakil dari organisasi yang tergabung dalam GNPI, yakni Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Gerakan Pemuda Islam (GPI), Forum Komunikasi Pemuda Islam, Eksponen 66 Bandung, Himpunan Mahasiswa Muslim Antar Kampus (HAMMAS), Laskar Ababil, dan Dewan Dakwah Islamiah Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan karena Sidang Tahunan MPR, Agustus mendatang, akan meninjau 139 ketetapan MPRS/MPR sejak tahun 1960-an. Peninajuan itu memungkinkan sebuah ketetapan dicabut, tetap digunakan, digunakan dengan diubah menjadi undang-undang, atau lainnya. Utusan GNPI menyatakan, ideologi atau paham ajaran komunis yang atheis jelas-jelas bertentangan dengan agama dan Pancasila. Di samping itu, ajaran paham komunis sangat diametral. Penganut paham komunis ketika mereka belum berkuasa melakukan sikap antagonis antara kaum miskin dengan pemerintah yang berkuasa. Tetapi pada waktu berkuasa, pemerintahan mereka akan membangun diktator proletariat dan tidak segan-segan menghabisi lawan politiknya. Karena itu, paham dan ajaran komunis tidak sesuai dengan budaya dan masyarakat Indonesia.
Hal itu dibuktikan dengan adanya penghianatan sejarah sebanyak dua kali, yakni pemberontakan PKI Madiun 1948 dan penghianatan G 30 S PKI 1965. Pemberontakan PKI tersebut jelas meninggalkan luka yang sangat dalam bagi segenap komponen bangsa dan mencoreng perjalanan sejarah negara dan bangsa Indonesia.
Karena itu GNPI, dalam pernyatan sikapnya mengajak segenap komponen bangsa agar selalu waspada terhadap gerilya politik aktivis neokomunisme yang melakukan berbagai cara dan gerakan dengan dalih penegakan hak asasi manusia dan demokrasi. Padahal, tujuannya untuk merongrong Negara Kesatuan RI dan bahkan mengganti ideologi Pancasila dengan komunis.(Amal Ihsan-Tempo News Room)