TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang gugatan Marimutu Sinivasan terhadap P.T. Tempo Inti Media kembali ditunda hingga Kamis (31/7) mendatang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai I Dewa Gde Putrajadnya didampingi Hakim Anggota Zainal Abidin dan Abdul Kadir memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk berdamai. Mudah-mudahan dalam satu minggu sudah ada titik temu, kata Putra Jadnya kepada kuasa hukum masing-masing pihak yang berseteru, Kamis (24/7).
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB dihadiri pihak kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum pengugat. Pada sidang kali ini, tergugat diwakili kuasa hukumnya Rico Pandeirot dan Farida Sulistiyani. Sedangkan pihak tergugat satu Bambang Harymurti selaku Pemred Tempo dan tergugat dua P.T. Tempo Inti Media diwakili Atmajaya Salim dan Irsan Pardosi.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Tempo mempermasalahkan surat kuasa tergugat kepada majelis hakim. Pasalnya, yang memberi kuasa dalam surat kuasa itu ada 14 perusahaan, termasuk Marimutu Sinivasan. Tapi, ternyata pemberi kuasa yang menandatangani surat itu cuma tujuh orang, kata Atmajaya.
Seperti diketahui dalam perkara bernomor 305/PDT.G/2003/PN Jakarta Selatan terdiri dari 14 penggugat, termasuk Marimutu. Ke-14 perusahaan lainnya di antaranya P.T. Perkasa Indo Baja, P.T. Texmaco Jaya dan P.T. Polisindo Ekaperkasa.
Sidang minggu depan rencananya selain berisi pembacaan gugatan majelis hakim juga meminta kuasa hukum tergugat satu dan dua untuk menyiapkan jawaban atas gugatan. Jadi untuk mempersingkat waktu sesudah pembacaan gugatan bisa langsung dibacakan jawabannya, kata Putra Jadnya sebelum menutup sidang yang hanya berlangsung sekitar 10 menit itu. (Nunuy Nurhayati - TNR)