Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MA Minta Hakim Kasasi Teliti Vonis Bebas Kasus HAM

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkaman Agung (MA) Bagir Manan meminta para Hakim Ad Hoc tingkat kasasi kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) memeriksa dengan terperinci permohonan kasasi untuk vonis bebas terpidana pelanggaran HAM. Jadi, Hakim tak sekedar membaca memori kasasi, tapi juga seluruh proses peradilannya, kata Bagir usai melantik enam Hakim Ad Hoc untuk peradilan tingkat kasasi kasus HAM di Gedung MA, Jakarta, Senin (17/3) siang. Proses peradilan yang dimaksudkan Bagir dimulai dari dakwaan, tuntutan, hingga dijatuhkannya vonis bebas kepada terdakwa. Pentingnya itu ditelusuri, kata dia, untuk mendapatkan keyakinan vonis bebas itu benar atau ada kekeliruan. Bagir mendefinisikan kekeliruan itu sebagai kesalahan yang dilakukan hakim maupun jaksa penuntut yang bertugas di pengadilan tingkat pertama. Bagir menegaskan permintaan itu terlontar mengingat vonis bebas ini sesungguhnya terdiri atas bebas murni dan tidak murni. Untuk yang tidak bebas murni, MA mendefinisikannya sebagai vonis bebas akibat kesalahan perangkat pengadilan. Ini untuk mendapatkan keyakinan bahwa vonis bebas ini benar atau ada kekeliruan, kata dia. Jika dalam proses kasasi Hakim Ad Hoc mampu membuktikan bahwa vonis bebas itu tidak murni, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad itu memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk mengadili kembali perkara itu. Lebih lanjut Bagir mengungkapkan, permintaannya ini bukan berarti pihaknya tak menyukai adanya vonis yang ringan atau bebas. Hanya saja, ia menilai, rakyat Indonesia memiliki persepsi bahwa vonis bebas maupun ringan berarti dibebas-bebaskan atau diringan-ringankan oleh perangkat pengadilan. Tiap putusan bebas menimbulkan keresahan di masyarakat, tutur dia. MA sendiri, menginginkan agar rasa keadilan yang dituntut masyarakat itu bisa terpenuhi. Ahli Hukum Tata Negara ini juga menandaskan, peradilan HAM tingkat kasasi bukan untuk menghakimi suatu kelompok tertentu. Tetapi, lebih untuk mengkoreksi perbuatan di masa lalu yang tidak boleh terulang lagi. Pada bagian lain Bagir meyakini para hakim yang baru dilantik bisa dijamin tak tergoda dengan kepentingan politik kelompok atau orang tertentu. Ini lantaran keenam hakim yang sebagian adalah akademisi dan sebagian lain bekas praktisi hukum, telah di uji dengan ketat oleh DPR. Presiden Megawati, kata dia, juga telah menunjukkan kepercayaannya dengan menandatangani surat persetujuannya atas keenam hakim. Anda lihat mereka itu, Pak Sumaryo Suryokusumo adalah dosen, Pak Eddy Djunaedi mantan hakim tinggi di MA, dan yang lain-lainnya itu, apa bisa dibeli orang? kata Bagir balik bertanya. Sementara, Sumaryo Suryokusumo yang baru dilantik oleh Bagir sebagai salah satu hakim ad hoc menegaskan keinginannya menangani perkara pelanggaran HAM dengan serius. Kami usahakan supaya peradilan ini sesuai dengan standar internasional, janji dia. Kriteria internasional yang dimaksudnya yakni memenuhi azas imparsial, independen, dan transparan. Tak ketinggalan delik kejahatanpun akan ia berlakukan saat memeriksa permohonan kasasi. Selain Sumaryo, lima Hakim Ad Hoc yang dilantik maisng-masing bekas hakim tinggi di MA Dr. Eddy Junaedi Karnasudirdja, Profesor A. Masyhur Effendi, dosen Universitas Sam Ratulangi Dr. Ronald Zelfianus Titahelu, bekas Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Sakir Ardiwinata, dan bekas Hakim Agung Tomy Boestomi. Keenam orang ini kelak akan membentuk dua majelis hakim bersama empat Hakim Agung MA: Margana, Artidjo Alkotsar, Soekirno dan Arbijoto. Majelis yang terdiri atas masing masing tiga Hakim Ad Hoc dan dua Hakim Agung MA ini akan memeriksa permohonan kasasi dan pengajuan kembali kasus pelanggaran HAM. Hingga berita ini diturunkan, dua perkara pelanggaran HAM telah diajukan permohonan kasasinya, yakni dengan terdakwa bekas Kapolda Timor Timur Brijen Timbul Silaen dan Bupati Covalima yang divonis bebas oleh Pengadilan HAM Ad Hoc beberapa waktu lalu. (Sri Wahyuni Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertempuran di Perbatasan Myanmar-Thailand, Pemberontak Targetkan Pasukan Junta

2 menit lalu

Tentara Thailand berlindung di dekat Jembatan Persahabatan Thailand-Myanmar ke-2 selama pertempuran di sisi Myanmar antara Tentara Pembebasan Nasional Karen (KNLA) dan pasukan Myanmar, yang berlanjut di dekat perbatasan Thailand-Myanmar, di Mae Sot, Provinsi Tak, Thailand, April 20, 2024. REUTERS/Soe Zeya Tun
Pertempuran di Perbatasan Myanmar-Thailand, Pemberontak Targetkan Pasukan Junta

Pertempuran berkobar di perbatasan timur Myanmar dengan Thailand memaksa sekitar 200 warga sipil melarikan diri.


Top Skor Liga 1 Usai David Da Silva Cetak Hattrick saat Persib Bandung Kalahkan Persebaya Surabaya 3-1

23 menit lalu

Pemain Persib Bandung David Da Silva (kiri) merayakan gol yang dicetkanya ke gawang Persija Jakarta melalui titik penalti di laga BRI Liga 1 di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Jawa Barat, 9 Maret 2024. Dalam big match tanpa penonton ini Persib mengalahkan Persija dengan skor 2-1. TEMPO/Prima Mulia
Top Skor Liga 1 Usai David Da Silva Cetak Hattrick saat Persib Bandung Kalahkan Persebaya Surabaya 3-1

Penyerang Persib Bandung, David da Silva, semakin kokoh di posisi teratas daftar top skor Liga 1 2023-2024.


Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

30 menit lalu

Perempatan Penabur, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang dijadikan arena adu kecepatan atau speeding oleh puluhan remaja menjelang sahur, Minggu 17 Maret 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

Perempuan itu tewas setelah kendaraan yang ia tumpangi dihantam pelaku balap liar di Jalan Raya Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi, Sabtu dini hari.


Belum Pasti Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK, Cak Imin: Kalau Diwajibkan Kita Datang

30 menit lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Belum Pasti Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK, Cak Imin: Kalau Diwajibkan Kita Datang

MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan sengketa pilpres pada Senin, 22 April mendatang.


Kembali Setelah 5 Tahun, TVXQ Sukses Pukau Cassiopeia Indonesia Sejak Penampilan Pertama

45 menit lalu

Konser TVXQ di ICE BSD. Foto: TEMPO| Raden Putri.
Kembali Setelah 5 Tahun, TVXQ Sukses Pukau Cassiopeia Indonesia Sejak Penampilan Pertama

Sejak konser TVXQ dimulai, suara riuh teriakan Cassiopeia, sebutan untuk penggemar boyband ini, telah menggema memenuhi ruangan.


Hasil dan Klasemen Liga 1: Persib Bandung Kalahkan Persebaya Surabaya 3-1, Persik vs Persita Imbang 1-1

49 menit lalu

Laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Liga 1 di Stadion Si Jalak Harupat pada Sabtu, 20 April 2024. Twitter @persebayaupdate.
Hasil dan Klasemen Liga 1: Persib Bandung Kalahkan Persebaya Surabaya 3-1, Persik vs Persita Imbang 1-1

Persib Bandung mengalahkan Persebaya Surabaya pada pekan ke-32 BRI Liga 1 2023-2024 dengan skor 3-1. David Da Silva mencetak tiga gol dalam laga itu.


Operasi Ketupat Candi 2024 Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas

57 menit lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Operasi Ketupat Candi 2024 Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas

Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Ketupat Candi 2024 selama masa libur lebaran. Kecelakaan Bus Rosalia Indah jadi kasus yang menonjol.


Tiga Warga Filipina Tewas Akibat Banjir di Dubai

1 jam lalu

Jalan yang terendam banjir setelah hujan lebat di Dubai, Uni Emirat Arab, 17 April 2024. Pusat Meteorologi Nasional mengatakan UEA mengalami curah hujan terberat dalam 24 jam terakhir sejak mulai mengumpulkan data pada tahun 1949, menambahkan bahwa curah hujan tertinggi tercatat di daerah 'Khatm Al Shakla' di Al Ain mencapai 254 mm. Gelombang badai petir yang hebat disertai hujan lebat mempengaruhi sebagian besar kota di UEA pada tanggal 16 April terutama di Dubai, Sharjah dan Al Ain di mana pertandingan leg pertama semifinal Liga Champions Asia antara Klub Al-Ain UEA dan Al-Hilal dari Arab Saudi telah ditunda. EPA-EFE/STRINGER
Tiga Warga Filipina Tewas Akibat Banjir di Dubai

Banjir di Dubai menyebabkan empat orang lagi tewas, tiga di antaranya adalah warga Filipina.


Usai Rajai Sprint Race, Max Verstappen Rebut Pole dalam Kualifikasi Formula 1 China 2024

1 jam lalu

Max Verstappen (kanan) di Formula 1 Cina 2024. (Dok F1)
Usai Rajai Sprint Race, Max Verstappen Rebut Pole dalam Kualifikasi Formula 1 China 2024

Pembalap Red Bull Max Verstappen kembali menunjukkan dominasinya setelah merebut posisi pole untuk balapan utama Formula 1 China 2024.


Indonesia vs Yordania: Ivar Jenner Akui Kehadiran Justin Hubner Beri Dampak Positif untuk Timnas U-23

1 jam lalu

Justin Hubner. pssi.org
Indonesia vs Yordania: Ivar Jenner Akui Kehadiran Justin Hubner Beri Dampak Positif untuk Timnas U-23

Ivar Jenner mengaku senang Justin Hubner akhirnya bisa bergabung dengan skuad Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.