Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Baasyir Minta Hakim Bebaskan Klien Mereka

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengacara Abu Bakar Baasyir meminta Majelis Hakim menyatakan penahanan atas klien mereka oleh Kejaksaan sebagai tindakan tidak sah dan karenanya harus segera dilakukan pembebasan. Tuntutan ini muncul dalam sidang pertama pra peradilan Baasyir terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/3) siang. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zoeber Djayadi itu dihadiri sejumlah anggota Laskar Mujahidin dan baru dimulai sekitar pukul 11.45 WIB. Keterlambatan sidang sempat diprotes oleh Tim Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir yang tergabung dalam Tim Pembela Kasus Abu Bakar Baasyir. Alasan protes, karena sidang direncanakan dimulai pukul 09.00. Tapi termohon baru sekarang datang, tutur Mahendra Datta, salah seorang pengacara Baasyir, kepada Hakim sebelum membacakan surat permohonan pra-peradilan. Sementara dalam surat permohonan pra-peradilan yang dibacakan secara bergantian, Tim Pengacara memohon Majelis Hakim memutuskan penahanan dan atau penahanan lanjutan yang dilakukan Kejaksaan sebagai tidak sah. Majelis Hakim juga diminta memerintahkan Kejaksaan untuk membebaskan klien mereka dari penahanan adan atau penahanan lanjutan tersebut sejak hari dan tanggal ditetapkannya putusan itu. Para pengacara Baasyir juga meminta Hakim untuk menghukum pihak Kejaksaan agar membayar biaya perkara atau memberikan putusan yang seadil mungkin bila Hakim memiliki pendapat lain. Menurut Mahendra, permohonan itu diajukan karena terjadi perbedaan pasal yang didakwakan dengan pasal penahanan. Sebelumnya Baasyir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polri karena disangka melanggar pasal 48 UU No.9 tahun 1992, pasal 1 ayat 1 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 jo pasal 55 dan 56 KUHP, 216, 104, 110, 170, 187, 188 dan 406 KUHP. Sementara pada tanggal 28 Februari Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penahanan dengan alasan melanjutkan penahanan, padahal uraian tindak pidana yang akan dituntut Kejaksaan dan pasal yang dikenakan atau didakwakan berbeda dengan pasal penyidik. Tim Pengacara menyebutkan salah satu perbedaan uraian tindak pidana yang berbeda antara Kejati dengan penyidik adalah kejahatan terhadap keamanan negara, pelanggaran imigrasi dan menyuruh menempatkan keterangan palsu kepada suatu akta otentik. Mereka menyatakan, perbedaan ini merupakan penggantian dari satu tindak pidana ke tindak pidana yang sama sekali berbeda. Menanggapi tuntutan itu, tim Penasehat Hukum Kejakasaan yang terdiri dari Hasan Madani, Yudi Sutoto, A.B. Sitinjak dan Hari Wahyudi membantah semua pendapat yang dikemukakan pihak Baasyir. Karena itu, mereka meminta Majelis Hakim menolaknya. Mereka juga mengatakan bahwa putusan Kepala Kejaksaan tinggi Jakarta menahan Baasyir adalah sah menurut hukum. Rencananya sidang akan dilanjutkan Selasa (18/3). Sebelum sidang ditutup Hakim sempat mengingatkan pengacara Baasyir agar dalam persidangan selanjutnya untuk tidak membawa Laskar Mujahidin. Alasan Hakim, demi menjaga keamanan dan ketertiban sidang. Namun ini langsung ditolak oleh para pencara. Persidangan ini terbuka untuk umum, jadi bebas dihadiri oleh siapapun termasuk pendukung Abu Bakar Baasyir, kata Mahendra Datta. (Nunuy Nurhayati Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 menit lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

7 menit lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

9 menit lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 April 2024 diawali oleh kabar seorang wanita di Korea Selatan ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Elon Musk


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

9 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

9 menit lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Semifinal Piala Asia U-23 2024: Arya Sinulingga yakin Shin Tae-yong Sudah Pelajari Permainan Uzbekistan

10 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia. Instagram/Rafaelstruick
Semifinal Piala Asia U-23 2024: Arya Sinulingga yakin Shin Tae-yong Sudah Pelajari Permainan Uzbekistan

Arya Sinulingga yakin pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, sudah pelajari permainan timnas Uzbekistan U-23 jelang semifinal Piala Asia U-23.


Jadwal Piala Thomas dan Piala Uber Sabtu 27 April: Tim Bulu Tangkis Putra dan Putri Indonesia Awali Perjuangan

28 menit lalu

Tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting. Kredit: Tim Humas PBSI
Jadwal Piala Thomas dan Piala Uber Sabtu 27 April: Tim Bulu Tangkis Putra dan Putri Indonesia Awali Perjuangan

Tim bulu tangkis putra dan putri Indonesia mengatakan siap untuk bertempur pada laga perdana Piala Thomas dan Piala Uber hari ini.


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

39 menit lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Jepang vs Irak

54 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Jepang vs Irak

Uzbekistan menjadi lawan timnas U-23 Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mereka mengalahkan Arab Saudi.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.