Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana Vonis Bebas Mempraperadilankan Kejaksaan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, MEDAN: Terpidana Yus Nurfaizin alias Icang, 30 tahun, warga Jalan Jangka 38 B Kelurahan Sei Putih Medan, mengajukan gugatan praperadilan Kejaksaan Negeri Medan, karena hingga saat ini ia masih ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan. Padahal Pengadilan Tinggi Sumatra Utara memvonisnya bebas murni dalam kasus penguasaan 10 kilogram ganja. Gugatan praperadilan itu disidangkan Pengadilan Negeri Medan, Selasa 29/7.

Gugatan praperadilan diajukan istrinya, Lian Priskayanti, 25 tahun, lewat kuasa hukumnya, Hadiningtyas, dari Lembaga Bantuan Hukum Medan. Sidang pertama yang dipimpin hakim tunggal Mangatas Sitohang hanya berupa pembacaan materi akta gugatan praperadilan.

Pengadilan Negeri Medan yang menghukum Icang dengan vonis 8 tahun penjara. Sedang tuntutan jaksa pidana penjara selama 12 tahun. Icang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan vonis bebas murni yang dijatuhkan HP Hartoko, 27 Mei lalu. Sebelum dijatuhkan putusan pihak Pengadilan inggi Sumatra Utara telah membuat penetapan dan memerintahkan kejaksaan untuk mengalihkan penahanan Icang dari tahanan di Rutan Tanjung Gusta menjadi tahanan kota. Tapi kejaksaan mengabaikan penetapan hakim Hartoko hingga saat ini.

Ini namanya merampas kemerdekaan dan hak azasi klien kami. Seharusnya jaksa selaku eksekutor harus menjalankan putusan hakim. Karena itu kita mengajukan gugatan praperadilan,kata Hadiningtyas menjawab TEMPO, Selasa, 29/7.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Utara, H Slamet Riyanto SH menyesalkan sikap kejaksaan yang tidak melaksanakan eksekusi terhadap penetapan majelis hakim PT Sumut, tentang pengalihan penahanan terdakwa Icang dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Ia juga mengatakan, cara yang ditempuh pihak Kejaksaan yaitu mohon fatwa ke Mahkamah Agung untuk tidak melakukan eksekusi penetapan tersebut adalah kurang tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ketua PT Sumut, Kejaksaan tidak membuat penilaian atas penetapan atau putusan hakim dengan cara meminta fatwa ke MA menyangkut suatu perkara. Seharusnya, kata Slamet Riyanto, kejaksaan membuat penilaian melalui upaya hukum yang sudah ditentukan undang-undang.

Kejaksaan tidak melaksanakan penetapan hakim karena bertentangan dan tidak sesuai rasa keadilan masyarakat. Kita tetap berpegang kepada rasa keadilan masyarakat dan kasus narkoba bukan masalah sepele. Makanya selain mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kita juga minta fatwa atas putusan pengadilan. Karena kasusnya masih dalam proses hukum dan berjalan makanya masih ditahan,kata Chairuman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

bambang soed-Tempo News Room

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Klasemen Grup B Piala Asia U-23 2024: Jepang dan Korea Selatan Lolos ke Perempat Final

19 menit lalu

Pemain Timnas Jepang U-23, Sota Kawasaki. (the-afc.com)
Klasemen Grup B Piala Asia U-23 2024: Jepang dan Korea Selatan Lolos ke Perempat Final

Timnas Jepang U-23 dan Timnas Korea Selatan U-23 memastikan diri lolos ke perempat final Piala Asia U-23 2024 .


Pola Makan yang Perlu Diperhatikan Pasien Parkinson

1 jam lalu

Ilustrasi makanan sehat. (Canva)
Pola Makan yang Perlu Diperhatikan Pasien Parkinson

Sejumlah hal perlu diperhatikan dalam pola makan penderita Parkinson, seperti pembuatan rencana makan. Berikut yang perlu dilakukan.


5 Tips Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets

3 jam lalu

Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets/Pexels-Antara
5 Tips Padu Padan Pakaian dengan Sepatu Kets

Ini beberapa tips fashion yang bisa dikombinasikan dengan sepatu kets yang membuat Anda terlihat berbeda.


Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

4 jam lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.


Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

5 jam lalu

CEO Apple, Tim Cook (kiri) melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Bos Apple Tim Cook Kunjungi Apple Developer Academy Binus di Tangerang

CEO Apple Tim Cook kunjungi Apple Developer Academy Binus di BSD City, Tangerang. Sudah memiliki 1.500 lulusan.


Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

5 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan penjaga gawang Inter Milan Emil Audero. Sumber Instagram @erickthohir.
Erick Thohir Buka Peluang Naturalisasi Emil Audero, tapi Tak Ingin Memaksa

Erick Thohir memberi sinyal positif soal rencana naturalisasi penjaga gawang keturunan Indonesia, Emil Audero Mulyadi.


ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

6 jam lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar bursa kerja selama dua hari 19-20 April 2024 di gedung Sasana Budaya Ganesha.


Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

6 jam lalu

Grup idola K-pop TVXQ yang beranggotakan Yunho dan Changmin.  Foto: Instagram/@tvxq.official
Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

Prediksi setlist konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024 di ICE BSD.


Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

7 jam lalu

Celine Dion menghadiri Grammy Awards 2024 di Los Angeles, California, 4 Februari 2024. Foto: Instagram/@recordingacademy
Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

Film dokumenter I Am: Celine Dion akan tayang di Prime Video pada 25 Juni 2024


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

7 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.