TEMPO Interaktif, JEMBER: Pedagang VCD bajakan di Jember, Jawa Timur, bisa bernapas lega, karena Polres Jember tidak akan menerapkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta secara kaku di wilayah kerjanya.
Pernyataan ini, diungkapkan oleh Kapolres Jember, AKBP. Setyo Prihadi, Rabu (30/7). Meski undang-undang mengenai hak cipta itu telah diberlakukan secara resmi, mulai Hari Selasa kemarin, tapi kami tidak akan gegabah untuk melaksanakannya, kata Setyo.
Setyo menegaskan, akan mengambil sikap bijaksana dan berhati-hati, dalam penerapannya. Langkah pertama yang akan kami dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat, terutama pedagang VCD bajakan, yang jumlahnya melimpah-ruah di Kabupaten Jember, katanya kepada TNR.
Sosialisasi ini, tambah Setyo, dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa memperdagangkan VCD bajakan merupakan tindakan melanggar hukum. Tak berarti Polres Jember membiarkan pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta, ujar Setyo. Tetapi, katanya, lebih merupakan penyesesuaian dengan situasi dan kondisi masyarakat Jember.
Penerapan secara kaku atas undang-undang itu, hanya akan menyebabkan terjadinya keresahan pada masyarakat Jember, karena jumlah pedagang VCD bajakan di Kabupaten Jember sudah mencapai ratusan orang, tambah Setyo. Apalagi, katanya, VCD bajakan merupakan komodi yang banyak diminati masyarakat Jember karena harganya murah. Saya yakin masyarakat Jember yang rata-rata kelas ekonominya menengah ke bawah tak akan mampu jika dipaksa untuk membeli VCD yang orisinil, ujar Setyo.
mahbub junaidy-Tempo News Room