Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gus Dur Gugat Fatwa MA Soal Maklumat Presiden

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Presiden Abdurahman Wahid mengajukan bantahan kepada Mahkamah Agung (MA) RI sehubungan dengan dikeluarkannya pertimbangan hukum MA pertanggal 23 Juli 2001 yang berisi Maklumat Presiden untuk membekukan DPR/MPR dan meminta Fatwa MA sehubungan dengan diterbitkannya TAP MPR Nomor 1/MPR/2001 dan TAP MPR Nomor 2/MPR/2001. Bantahan dan permintaan fatwa itu diajukan kuasa hukumnya, Chudry Sitompul, Rabu (10/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Chudry kepada wartawan mengatakan, bantahan dan permohonan fatwa ini dilandasi niat untuk menegakkan konstitusi dan supremasi hukum sebagai tonggak utama dalam negara hukum di Indonesia. Menurut dia, Gus Dur menganggap pemberhentiannya sebagai Presiden RI melalui Sidang Istimewa MPR (23 Juli 2001) adalah inkonstitusional, karena dilandaskan pada fatwa MA yang diragukan secara hukum. “Dalam bantahan itu kita buat alasan-alasan yang prosedural dan substansial,” kata Chudry. Secara prosedural, Gus Dur berkali-kali mengatakan fatwa itu tidak sesuai prosedur. Karena sesuai pertimbangan hukum yang menyangkut nasib Presiden harusnya dibahas minimal dalam rapat pimpinan MA. “Tapi menurut informasi, fatwa itu hanya dibuat oleh Ketua MA, beberapa pimpinan dan anggota hakim agung,” ujarnya. Gus Dur juga meminta fatwa soal pembangkangan yang telah dilakukan oleh Panglima TNI /Polri yang menolak menjalankan perintah Presiden saat maklumat tersebut dikeluarkan. “Dalam pasal 12 dan pasal 22 ayat 1 UUD 1945, sumpah prajurit dan UU pertahanan dan keamanan jelas disebutkan panglima adalah bawahan Presiden dan harus tunduk atas segala perintahnya saat negara genting,” imbuh Chudry. Dia menyebutkan, secara konsep bantahan ini adalah judicial refew. Tapi secara normatif tidak tegas dinyatakan, karena tidak menggunakan hak uji materil. “Dalam doktrin hukum setiap orang yang haknya dilanggar boleh melakukan pembelaan,” kata Chudry. (Yura Syahrul – Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

1 menit lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Persikabo 1973 Dipastikan Degradasi dari Liga 1 ke Liga 2, Djajang Nurjaman Masih Ingin Bertahan?

5 menit lalu

Pelatih Persikabo 1973 Djajang Nurjaman. Kredit: Tim Media Persikabo 1973
Persikabo 1973 Dipastikan Degradasi dari Liga 1 ke Liga 2, Djajang Nurjaman Masih Ingin Bertahan?

Persikabo 1973 dipastikan terdegradasi dari Liga 1 ke Liga 2 setelah kekalahan telak 5-2 di kandang Persik Kediri pada Kamis malam, 28 Maret 2024.


Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

12 menit lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi segera menuntaskan kasus TPPO berkedok ferienjob.


MWA UNS Bentuk Panitia Pemilihan Rektor 2024-2029, Begini Tahapannya

17 menit lalu

Sebanyak 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo resmi terbentuk. Foto diambil di UNS Solo, Jawa Tengah, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
MWA UNS Bentuk Panitia Pemilihan Rektor 2024-2029, Begini Tahapannya

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo telah membentuk Panitia Pemilihan Rektor UNS Periode Tahun 2024-2029 melalui rapat pleno yang digelar Senin, 25 Maret 2024. Panitia beranggotakan 15 orang itu diketuai oleh Mohammad Jamin yang juga merangkap sebagai anggota.


Genshin Impact Gelar Acara di Empat Kota, Menyediakan Merchandise dan Bertemu Cosplayer

24 menit lalu

Game Genshin Impact. (miHoYo)
Genshin Impact Gelar Acara di Empat Kota, Menyediakan Merchandise dan Bertemu Cosplayer

Genshin Impact menggelar acara di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya 31 Maret - 7 April 2024. Menyediakan merchandise dan bertemu cosplayer.


Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

30 menit lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.


Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

31 menit lalu

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

35 menit lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


Prediksi Madura United vs PSS Sleman di Pekan Ke-30 Liga 1 Jumat 29 Maret 2024: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

39 menit lalu

Selebrasi pemain Madura United. ANTARA
Prediksi Madura United vs PSS Sleman di Pekan Ke-30 Liga 1 Jumat 29 Maret 2024: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

Pertandingan Madura United vs PSS Sleman akan hadir pada pekan ke-30 Liga 1, Jumat malam, 29 Maret 2024. Simak H2H, perkiraan pemain, dan prediksinya.