Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Tinggi DKI Vonis Indosat Rp 22,3 miliar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 21 Februari lalu memvonis PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat) membayar uang sejumlah Rp 13,6 miliar ditambah bunga atas jumlah tersebut sebesar 13 persen pertahun dihitung sejak 16 Februari 1998 kepada Primer Koperasi Pegawai Pariwisata dan Seni (Primkopparseni). Ketua Badan Pengurus Koperasi, Lukmanul Hakim Adjam, mengatakan jika dihitung, jumlah total yang harus dibayarkan Indosat adalah Rp 13,6 miliar ditambah Rp 8,7 miliar menjadi Rp 22,3 miliar. Lebih berat daripada keputusan PN Jakarta Pusat sebesar Rp 5,3 miliar ditambah bunga sebesar enam persen sejak tanggal 28 September 2001, ujar Lukman dalam temu wartawan di Jakarta, Senin (24/3). Menurut Lukman kejadian ini berawal pada tahun 1998 ketika Indosat melalui komisaris utamanya, Jonathan L. Parapak yang merangkap jabatan sebagai sekjen Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi dan pembina Koperasi meminjam sejumlah dana kepada pengurus Koperasi lewat ketuanya Mukarno. Alasan Jonathan saat itu, ujar Lukman, Indosat mengalami kekurangan dana tunai dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat. Pinjaman tersebut sifatnya jangka pendek, dan akan dibayarkan dalam bentuk Rupiah, kata dia. Selanjutnya, papar dia, pada Kamis 12 Februari 1998 Koperasi mentransfer dana sebesar US$ 5.462.356,76 dari Bank Danamon Cabang Pembantu Sabang kepada Indosat melalui Bank Dagang Negara Cabang Pembantu Indosat. Kurs ketika itu Rp 7000 per Dolar AS. Karena berupa pinjaman jangka pendek, ujarnya lagi, seyogyanya pinjaman tersebut dikembalikan pada tanggal dikirimkan. Namun ternyata, kata dia, Indosat baru membayar pada Senin 16 Februari 1998 sejumlah Rp 38.326.497.320, dan pembayaran kedua pada 14 September 1999 sebesar Rp 3 miliar. Menurut Lukman saat membayar Indosat menggunakan kurs Rp 7000 padahal pada tanggal 16 Februari 1998 nilai tukar Dolar sudah melonjak menjadi Rp 10.050 per Dolar AS. Akibatnya terjadi selisih kurs sebesar Rp 3.050 per Dolar AS yang jika dihitung terdapat kekurangan pembayaran kira-kira sebesar Rp 16,6 miliar. Koperasi lalu meminta Indosat untuk membayar kekurangannya. Akhirnya pada 14 September 1999 Indosat kembali menyetorkan dana sebesar Rp 3 miliar, yang berarti tetap ada kekurangan sebesar Rp 13,6 miliar. Koperasi kembali meminta Indosat membayarkan kekurangannya, tapi tidak kunjung ditanggapi, paparnya. Tak tahan menunggu, kata dia, pada 1 Agustus 2001 Koperasi lantas mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasilnya pada 30 Mei 2002 PN Jakpus memvonis Indosat membayar pelunasan pinjaman kepada Koperasi sebesar Rp 5.330.094.059 ditambah bunga bank sebesar 6 persen pertahun dihitung sejak tanggal 28 September 2001. Indosat rupanya tidak mau menerima keputusan tersebut. Manajemen lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Tapi ternyata Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan yang lebih berat ketimbang PN Jakpus. Yaitu Indosat harus membayar sejumlah Rp 13.660.188.118 ditambah bunga sebesar 13 persen pertahun. Indosat masih belum terima juga, kini mereka mengajukan kasasi, kata Lukman. Menurut dia ada dua kejanggalan dalam pembelaan yang disampaikan Indosat dalam persidangan. Pertama, Indosat mengaku tidak meminjam tapi membeli Dolar dari Koperasi. Konsekuensinya Indosat hanya membayar berdasarkan harga pada saat penjualan terjadi, Rp 7000 per Dolar AS. Kalau memang kami mau menjual kenapa tidak ke Bank saja, tepisnya. Kedua, Indosat mengaku hanya menerima dana sebesar US$ 5 juta. Padahal Bank Mandiri sendiri membenarkan telah mentransfer dana sebesar US$ 5,4 juta ke Indosat, ujarnya. Ucok Ritonga --- TNR
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

1 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Sufmi Dasco Sebut akan Ada Manuver Politik setelah Gerindra Bertemu Nasdem, Gabung Prabowo-Gibran?

Surya Paloh mengatakan Nasdem dan PKB sepakat memberi kesempatan Prabowo-Gibran menjalankan pemerintahan.


Incar Final Proliga 2024, Jakarta Popsivo Polwan Kombinasikan Pemain Senior dan Junior

5 menit lalu

Skuad Jakarta Bhayangkara Presisi dan Jakarta Popsivo Polwan diluncurkan menjelang Proliga 2024 di Jakarta, Selasa, 23 April 2023. ANTARA/Donny Aditra
Incar Final Proliga 2024, Jakarta Popsivo Polwan Kombinasikan Pemain Senior dan Junior

Tim bola voli putri Jakarta Popsivo Polwan meramu kombinasi antara pemain senior dan junior di Proliga 2024.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

7 menit lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Mooryati Soedibyo Meninggal, Tantowi Yahya: Tokoh Visioner yang Jamu Ramuannya Mengharumkan Indonesia di Mancanegara

9 menit lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Meninggal, Tantowi Yahya: Tokoh Visioner yang Jamu Ramuannya Mengharumkan Indonesia di Mancanegara

Mooryati Soedibyo mencetuskan kontes kecantikan nasional, Puteri Indonesia, yang biasa diadakan setiap Maret.


Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

10 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Disebutkan Dalam Putusan MK, Ini 11 Keuntungan Dissenting Opinion

Dissenting opinion yakni wujud asas kebebasan hakim. Tepatnya, kebebasan dari sesama hakim dalam menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat


PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

16 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.


Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

16 menit lalu

Warga Palestina menerima kantong tepung yang didistribusikan oleh UNRWA di Rafah, di selatan Jalur Gaza 21 November 2023. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Norwegia Minta Donor Lanjutkan Pendanaan untuk UNRWA

AS, Inggris, Italia, Belanda, Austria, dan Lituania masih belum mengakhiri penangguhan dana untuk UNRWA.


Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

21 menit lalu

Terowongan Juliana (Kemendikbud.go.id)
Mengenal Terowongan Juliana yang Populer setelah Muncul di Film Siksa Kubur

Terowongan Juliana merupakan konstruksi yang unik dengan tikungan di bagian tengahnya, dulunya merupakan jalur kereta api.


Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department: Sebuah Amalgamasi

26 menit lalu

Taylor Swift tampil dalam konser
Album Baru Taylor Swift The Tortured Poets Department: Sebuah Amalgamasi

Ada Daddy I Love Him di album ini yang menandai kembalinya Taylor Swift country, dalam beberapa hal, termasuk penulisan lagu dongeng dan riff gitar.


Wisata Belanja di Tokyo, 7 Barang Ini Wajib Dibeli

26 menit lalu

Ilustrasi belanja atau pusat perbelanjaan di Tokyo, Jepang. Unsplash.com/Cosmin Serban
Wisata Belanja di Tokyo, 7 Barang Ini Wajib Dibeli

Sebelum merencanakan perjalanan wisata belanja ke Tokyo, ada beberapa hal yang perlu diketahui termasuk barang-barang terbaik yang harus dibeli