TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menilai dana haji bisa saja digunakan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Tanah Air.
Bambang mengatakan total setoran dana haji ke Kementerian Agama yang saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 70 triliun dapat digunakan untuk proyek infrastruktur, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga: Menkeu: Keterlibatan Bank dalam Proyek Infrastruktur Minim
"Sekarang ini kan kita sudah bikin namanya proyek berbasis sukuk, sukuknya ya bisa dari dana haji, jadi tidak langsung. Bisa juga dari dana haji (langsung), tapi harus ada dulu badannya (Badan Pengelola Keuangan Haji). Yang jelas nanti bisa berpartisipasi untuk pendanaan untuk modal infrastruktur," ujar Bambang seperti dikutip dari Antara.
Bambang menambahkan, investasi dana haji untuk proyek infrastruktur juga akan mendapatkan imbas hasil (return) yang bagus. Kendati demikian, proyek-proyek infrastruktur yang akan dibiayai harus benar-benar dipilih dengan cermat.
"(Sukuk berbasis proyek) jaminannya kan proyek itu sendiri. Makanya kita pilih proyek yang benar. Kita harus pilih proyek yang bagus," ujar Bambang.
Pengelolaan dana haji kembali disorot oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menyesalkan langkah pemerintah yang akan menggunakan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Sodik menilai, langkah pemerintah tidak etis mengingat upaya masyarakat yang bersusah payah mengumpulkan uang untuk pergi ke Tanah Suci.
Baca: Punya Server di Indonesia, Google Harus Bayar Pajak
Politikus Partai Gerindra ini menuturkan sebagai salah satu bentuk kehati-hatian pemerintah yakni berkonsultasi dengan mitra kerja di DPR.
Pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak menginvestasikan dana haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi setoran awal calon haji untuk membangun infrastruktur.
Menurut dia, sesuai regulasi yang ada, Kemenag melakukan pengembangan BPIH melalui tiga skema, yaitu membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), membeli Surat Utang Negara (SUN), dan menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.
"Oleh karenanya, tidak ada dana haji (BPIH) yang diinvestasikan oleh Kemenag untuk membangun infrastruktur," ujar Lukman.
Baca: Pemerintah Belum Temukan Solusi Masalah Smelter Freeport
Namun, lanjutnya, apabila dana haji yang ditempatkan di Kementerian Keuangan dalam bentuk pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dalam pemanfaatannya oleh pemerintah untuk membiayai proyek infrastruktur, hal itu bukan menjadi domain Kementerian Agama.